Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp6,81 Triliun hingga Mei 2026, PPN PMSE Jadi Kontributor Utama

- Jumat, 26 Juni 2026 | 07:50 WIB
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp6,81 Triliun hingga Mei 2026, PPN PMSE Jadi Kontributor Utama
PARADAPOS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp6,81 triliun hingga 31 Mei 2026. Angka ini dihimpun dari berbagai subsektor, dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih menjadi penyumbang terbesar. Data tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, di Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2026.

Rincian Penerimaan dari Empat Sektor Digital

Inge Diana Rismawanti merinci bahwa dari total penerimaan tersebut, kontribusi PPN PMSE mencapai Rp4,88 triliun. Sektor lain yang turut menyumbang adalah pajak kripto sebesar Rp174,46 miliar, pajak teknologi finansial atau peer-to-peer (P2P) lending sebesar Rp574,38 miliar, dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp1,18 triliun. “Secara rinci, penerimaan PPN PMSE tercatat sebanyak Rp4,88 triliun, pajak kripto Rp174,46 miliar, pajak teknologi finansial (peer-to-peer lending/P2P) Rp574,38 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp1,18 triliun,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Akumulasi PPN PMSE dan Penunjukan Entitas Baru

Jika ditilik lebih jauh, total setoran PPN PMSE sejak 2020 hingga Mei 2026 telah mencapai Rp40,55 triliun. Dana tersebut disetorkan oleh 233 dari total 271 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak. Perjalanan penerimaan ini menunjukkan tren peningkatan, dimulai dari Rp731,4 miliar pada 2020, lalu naik menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, dan terus bertumbuh hingga mencapai Rp10,32 triliun pada 2025. Pada bulan Mei 2026, DJP kembali menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE. Mereka adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC. “Entitas-entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), yang mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital,” tutur Inge.

Pajak Kripto: Penerimaan Tembus Rp2,06 Triliun

Beralih ke sektor aset kripto, total penerimaan pajak dari sektor ini tercatat sebesar Rp2,06 triliun sejak 2022 hingga Mei 2026. Angka tersebut merupakan akumulasi dari penerimaan tahunan, yakni Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp174,46 miliar pada 2026. Penerimaan ini terbagi menjadi dua komponen utama. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan yang menyumbang Rp1,18 triliun. Kedua, PPN Dalam Negeri (DN) yang mencapai Rp881,82 miliar.

P2P Lending dan SIPP: Kontribusi Signifikan Lainnya

Sementara itu, sektor pinjam meminjam uang berbasis teknologi (P2P lending) mencatatkan total penerimaan pajak sebesar Rp4,98 triliun sepanjang periode yang sama. Rinciannya, Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp374,38 miliar pada 2026. Pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis. PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) mencapai Rp1,4 triliun. Selanjutnya, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman untuk wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp727,91 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,85 triliun. Terakhir, sektor Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp5,26 triliun sejak 2022 hingga Maret 2026. Penerimaan ini berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,25 triliun pada 2025, dan Rp1,18 triliun pada 2026. Pajak SIPP ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun. Secara keseluruhan, jika seluruh penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital diakumulasikan sejak tahun-tahun sebelumnya, total setoran yang berhasil dihimpun DJP mencapai angka Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar