Atas perbuatannya itu, Ahmad Syahroni dituntut oleh jaksa dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Hari hari ini di persidangan yang berlangsung di pengadilan Negeri Depok terdakwa Ahmad Syahroni telah dibacakan tuntutan pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun oleh Alfa Dera selaku Jaksa Penuntut Umum," kata Kasi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah pada Senin, 18 Maret 2024.
Ia menjelaskan, bahwa tuntutan dibacakan sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan yang berhasil diungkapkan oleh jaksa dalam proses pembuktian di persidangan.
"Yakni berupa fakta hukum terdakwa bermufakat dengan Bejo menjadi perantara dalam membeli dan menjual narkotika," ujarnya.
Adapun barang bukti dalam kasus ini yaitu sabu seberat 8,25 gram dan ganja seberat 13 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Ahmad Syahroni yang tinggal dekat wilayah kampus UI Depok ini berperan untuk mengambil, menyimpan narkotika, menimbang berat serta memecah paketan siap edar.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA