PARADAPOS.COM - Kepolisian Daerah Lampung resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tenaga honorer. Peristiwa ini terjadi saat Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Kasus ini bermula dari proses perekrutan 387 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang dinilai tidak sesuai aturan. Akibatnya, pembayaran gaji yang tetap bersumber dari APBD diduga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,38 miliar.
Kronologi dan Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menemukan bukti awal adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Welly. Berdasarkan temuan tersebut, ia pun dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses rekrutmen ini diduga kuat melanggar ketentuan yang berlaku. Sejak diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah daerah sebenarnya tidak lagi diizinkan untuk mengangkat tenaga honorer atau tenaga kontrak baru. Namun, perekrutan tetap dilakukan dan tidak mengacu pada Peraturan Wali Kota Metro.
Meskipun prosesnya bermasalah, pembayaran gaji kepada 387 tenaga honorer tersebut tetap berjalan. Kondisi ini menyebabkan penggunaan anggaran daerah yang tidak sesuai peruntukannya dan menjadi dasar perhitungan kerugian negara.
Proses Hukum dan Nasib Tenaga Honorer
Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Sekitar 60 saksi dan dua orang ahli telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti. Sementara itu, ratusan tenaga kontrak yang direkrut dalam skema tersebut telah dirumahkan. Seluruh pembayaran gaji yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah kini masuk dalam perhitungan total kerugian negara.
Reaksi Kuasa Hukum: Kejutan dan Bantahan
Menanggapi penetapan tersangka ini, kuasa hukum Welly, Ahmad Handoko, mengungkapkan bahwa kliennya merasa terkejut. “Klien kami terkejut atas status tersangka yang disematkan oleh penyidik Ditresmrimsus Polda Lampung,” ujarnya.
Meski demikian, Handoko menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan penyidik. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan yang diberikan oleh KUHAP, sepanjang penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang cukup.
Ia juga menyoroti sejumlah fakta yang dinilai perlu diluruskan. “Jika ditemukan kesalahan dalam proses perekrutan tenaga honorer, maka persoalan itu semestinya masuk dalam ranah administrasi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” jelasnya.
Handoko membantah isu yang berkembang mengenai adanya tenaga honorer fiktif. “Seluruh tenaga honorer yang direkrut benar-benar ada dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam proses perekrutan tersebut, tidak ada anggaran yang diterima oleh Welly selaku Kepala BKPSDM saat itu. “Pembayaran gaji tenaga honorer dilakukan langsung melalui transfer dari rekening Bank Lampung ke rekening masing-masing tenaga honorer,” pungkasnya.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Vietnam Mulai Bangun Fregat Anti-Kapal Selam Terbesar Buatan Dalam Negeri di Da Nang
Kolombia Berlakukan Berkabung Nasional Tiga Hari untuk Korban Gempa 7,4 Magnitudo
Pelajar di Musi Rawas Tewas Usai Motor Tabrak Truk yang Kehabisan BBM
Korps Marinir Uji Tembak Roket MLRS Vampire Kaliber 122 mm di Situbondo