Gubernur Malut Dorong Pemda Aktif Dampingi Kepala Desa Kelola Dana Desa

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:25 WIB
Gubernur Malut Dorong Pemda Aktif Dampingi Kepala Desa Kelola Dana Desa
PARADAPOS.COM - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif mendampingi kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Pernyataan itu disampaikannya dalam podcast “Jaga Desa” yang digagas oleh Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Abpednas) pada Sabtu, 27 Juni 2026. Menurutnya, keberhasilan pembangunan di tingkat nasional sangat bergantung pada hasil kerja di desa.

Desa sebagai Ujung Tombak Pembangunan

Dalam kesempatan tersebut, Sherly menekankan bahwa seluruh program pemerintah, baik dari pusat, provinsi, hingga kabupaten, pada akhirnya bermuara di desa. “Tujuan dan manfaat semua program pemerintah, program presiden, pusat provinsi, kabupaten, kota ada di desa. Karena desa berhasil kabupaten, kota, provinsi, dan negara juga berhasil,” ujarnya. Ia lantas memaparkan potensi besar yang dimiliki Maluku Utara. Dari total 1.187 desa dan kelurahan di wilayahnya, sekitar 60 persen penduduknya bekerja sebagai petani dan 20 persen sebagai nelayan. Komoditas utama mereka meliputi kelapa, cengkeh, dan pala.

Fokus pada Infrastruktur Pertanian

Sherly memberikan contoh konkret pengelolaan dana desa yang efektif. Ia menyarankan agar alokasi dana desa difokuskan pada pembangunan jalan tani. “Sehingga, hasil panen bisa keluar dan biaya keluar jadi lebih murah, lebih cepat. Nilai tukar petani dan yang didapat petani itu lebih banyak,” ungkapnya. Menurutnya, langkah ini dapat memutus rantai biaya logistik yang selama ini membebani petani. Dengan akses yang lebih baik, nilai jual hasil bumi pun bisa meningkat secara signifikan.

Peran Pemda: Mendengar hingga Mendisiplinkan

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fungsi pemerintah daerah lebih condong pada pengawasan. Sebab, kuasa penggunaan anggaran dana desa sepenuhnya berada di tangan kepala desa. Oleh karena itu, Sherly memperkenalkan pendekatan 4D: dengar, data, dampingi, dan disiplin. “Masalah itu kalau diselesaikan harus tau akar permasalahan yang tepat, jadi kita mendengar kemudian menggunakan data setelah itu menghasilkan solusi yang tepat, tapi harus didampingi sehingga solusi itu bisa dieksekusi dengan baik dan disiplin secara konsisten melakukan pendampingan,” tuturnya.

Apresiasi untuk Program Jaga Desa

Sherly juga memberikan apresiasi terhadap program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang dinilai sudah berjalan dengan baik. Program berbasis aplikasi ini memungkinkan Kejaksaan Agung untuk memantau secara langsung pemanfaatan dana desa. “Tujuannya kan sebenarnya mitigasi, pencegahan, memastikan mereka mengelola dana desa itu administrasinya lengkap, transparan, akuntabel dan menjadi saluran komunikasi dari kepala desa jika ada oknum yang melakukan hal-hal tidak diinginkan mereka boleh curhat dan melaporkan langsung ke pusat,” jelasnya.

Peran Strategis Abpednas

Di sisi lain, keberadaan Abpednas dinilai sangat krusial. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dipilih langsung dari masyarakat memiliki tugas menampung aspirasi, menyusun peraturan desa, serta mengawasi dana desa. Tujuannya bukan sekadar kepatuhan administratif, tetapi juga memastikan manfaat nyata bagi warga. “Nah dengan adanya organisasi Abpednas ini bisa meningkatkan kapasitas, bikin program yang meningkatkan ekonomi desa, dan harapannya dengan mereka yang tergabung dalam Abpednas ini bisa memberikan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kapasitas BPD,” kata Sherly. Pernyataan ini disampaikan Sherly usai mendapat pertanyaan dari Yudi Purnomo Harahap, eks penyidik KPK yang bertindak sebagai host podcast Jaga Desa. Podcast tersebut bertujuan menyebarluaskan informasi aktual dari desa dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran strategis desa bagi Indonesia.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar