PARADAPOS.COM - Dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan di Indonesia. Kasus terbaru terjadi di Padepokan Padhang Ati, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, di mana pimpinan padepokan berinisial AKF (54) telah diamankan Mapolres Pekalongan Kota sebagai terduga pelaku. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menyebut situasi ini sebagai darurat predator seksual di lembaga pendidikan, dengan rentetan kasus yang terus bermunculan dan diyakini baru puncak gunung es.
Darurat Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan
Fenomena kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren, dinilai telah memasuki tahap darurat. Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner KPAI, Jasra Putra, merespons terungkapnya kasus di Pekalongan. Ia menegaskan bahwa praktik gelap ini membuka mata publik tentang situasi yang mengkhawatirkan.
“Terungkapnya barisan kasus praktik gelap kejahatan seksual oleh pimpinan pondok pesantren semakin membukakan mata kita tentang situasi darurat yang dibayang-bayangi predator seksual,” kata Jasra Putra, Kamis, 28 Mei 2026.
Keberanian Korban dan Utang Peradaban
Yang menarik perhatian, menurut Jasra, adalah meningkatnya keberanian masyarakat pesantren, terutama para alumni, untuk melaporkan pengalaman traumatik yang mereka alami bertahun-tahun silam. Bahkan, ada korban yang baru berani melapor di usia 30 tahun. Ia menyebut kasus ini sebagai utang peradaban yang sangat mengerikan dan dosa besar pendidikan yang harus segera dibongkar.
Fenomena Puncak Gunung Es
KPAI mencatat bahwa angka kejadian kejahatan seksual di lembaga pendidikan tetap tidak terbendung. Meskipun sanksi hukum berat dan efek jera telah diterapkan kepada banyak pelaku sebelumnya, kasus baru terus bermunculan. Jasra mengkhawatirkan bahwa rentetan kasus ini hanyalah puncak gunung es.
“Rentetan kasus ini dikhawatirkan hanya menjadi fenomena puncak gunung es, di mana banyak santri dan alumni kini mulai berani membuka suara dan mencari keadilan,” ungkap Jasra.
Seruan Aksi Bersama
Menghadapi situasi ini, KPAI mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh pendidikan, dan aparat penegak hukum untuk bergerak bersama. Tujuannya adalah mendongkrak budaya diam yang selama ini menghambat pengungkapan kasus. Komitmen bersama diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi anak Indonesia yang masa depannya direnggut oleh predator di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan. Kali ini dugaan perbuatan asusila terhadap santriwati di Padepokan Padhang Ati, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pimpinan padepokan berinisial AKF, 54, saat ini telah diamankan dan berstatus sebagai terduga pelaku.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Tim Penyelamat Gabungan Laos-Thailand Temukan Lima dari Tujuh Pencari Emas yang Terjebak di Gua Xaisomboun
Guru Besar UIN Soroti Polemik APBN untuk Sapi Kurban Prabowo: Jangan Campuradukkan Ibadah Personal dan Program Sosial Negara
AS Serang Target di Bandar Abbas, Iran Balas dengan Tembakan Peringatan di Selat Hormuz
Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Staf Perempuan, Klaim Hanya Urusan Pekerjaan