PARADAPOS.COM - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) mendesak pemerintah untuk segera menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform marketplace yang akan berlaku mulai Juli 2026. Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny, menyoroti masih rendahnya pemahaman para pedagang terhadap mekanisme kebijakan ini, mulai dari tata cara pemungutan hingga pelaporan pajak. Permintaan ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa penerapan aturan secara mendadak dapat membebani sektor usaha yang masih bergulat dengan pelemahan daya beli dan kenaikan biaya produksi.
Kebijakan Baru dan Landasan Hukumnya
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai landasan hukum kebijakan ini. Regulasi tersebut secara resmi menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau yang lebih dikenal sebagai marketplace, sebagai pemungut PPh Pasal 22. Artinya, platform digital seperti Tokopedia, Shopee, atau Lazada akan memotong langsung pajak dari penghasilan para pedagang dalam negeri yang berjualan di ekosistem mereka.
Ketentuan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2026, memberikan waktu bagi para pemangku kepentingan untuk mempersiapkan diri. Namun, di lapangan, kesiapan itu dinilai masih jauh dari kata cukup.
UMKM Minta Kejelasan Teknis Pemungutan
Hermawati menjelaskan, kebingungan di kalangan pelaku UMKM cukup beragam. Salah satu yang paling mendasar adalah perubahan peran marketplace. Selama ini, urusan perpajakan sepenuhnya menjadi ranah otoritas pajak, sementara marketplace hanya berfungsi sebagai etalase digital yang mempertemukan penjual dan pembeli. Kini, platform tersebut tiba-tiba bertindak sebagai pemungut pajak.
“Harus ada sosialisasi dan edukasi. Banyak pelaku UMKM yang belum mengerti bagaimana mekanisme pembayaran pajak maupun teknis kebijakan ini,” kata Hermawati saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Juni 2026.
Ia menambahkan, para pelaku usaha membutuhkan penjelasan rinci mengenai skema pengkreditan pajak. Mereka juga ingin tahu bagaimana perlakuan bagi pedagang yang omzetnya belum memenuhi batas pengenaan pajak. Tanpa kejelasan ini, kekhawatiran akan kesalahan administrasi dan sanksi di kemudian hari terus membayangi.
Peran Marketplace dalam Edukasi
Hermawati mendorong agar pemerintah tidak bekerja sendiri. Menurutnya, penyelenggara marketplace harus dilibatkan secara aktif dalam memberikan edukasi kepada para penjual. Sebab, merekalah yang memiliki akses langsung dan komunikasi rutin dengan para pedagang.
Lebih dari itu, ia menekankan bahwa sosialisasi tidak boleh hanya menyasar pelaku usaha yang sudah mapan. UMKM mikro dan kecil yang baru merambah platform digital juga harus menjadi prioritas. Mereka seringkali memiliki literasi digital dan perpajakan yang paling minim.
“Kebijakan ini enggak bisa diterapkan tiba-tiba. Dan kami belum memahami teknis penerapan kebijakan ini,” ujar Hermawati.
Suasana di lapangan menggambarkan keresahan yang nyata. Banyak pedagang yang masih gamang, bertanya-tanya apakah kebijakan ini akan memangkas margin keuntungan mereka yang sudah tipis. Di tengah tekanan ekonomi yang ada, pendampingan yang menyeluruh menjadi kata kunci agar kebijakan ini tidak menjadi beban baru, melainkan bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan transparan.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air Bersih Hasil Karya TNI-Polri
Truk Fuso Angkut Ekskavator Tabrak Pikap di Cianjur-Puncak, Dua Tewas dan Empat Luka
Pentingnya Terapkan Ergonomi di Tempat Kerja untuk Cegah Nyeri Otot dan Jaga Produktivitas
Semarak Lomba 17-An Menyambut HUT ke-81 RI, Panjat Pinang di Manggarai Laris Manis