PARADAPOS.COM - Petugas gabungan membongkar 29 gubuk liar di bantaran Kanal Banjir Barat (KBB), Jalan Tenaga Listrik RW 16, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin, 29 Juni 2026. Operasi penertiban ini melibatkan 40 personel dan empat alat berat, menyasar bangunan semipermanen yang mayoritas dihuni pemulung. Pemerintah menegaskan tidak menyediakan relokasi maupun ganti rugi bagi penghuni liar tersebut.
Penertiban Berjalan Kondusif Berkat Sosialisasi Awal
Suara alat berat mengiringi proses perobohan puluhan gubuk di sepanjang bantaran sungai. Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang, Maman, yang memantau langsung jalannya operasi di lokasi, menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan.
“Hari ini kita bongkar 29 bangunan gubuk liar yang berada di Kanal Banjir Barat (KBB). Penertiban berlangsung kondusif karena sebelumnya sudah kita lakukan sosialisasi,” ucap Maman di lokasi, Senin, 29 Juni 2026.
Menurutnya, pendekatan persuasif yang dilakukan sebelum eksekusi menjadi kunci kelancaran proses pembongkaran. Para penghuni sudah diberi peringatan jauh-jauh hari sehingga tidak ada perlawanan berarti saat petugas turun ke lapangan.
Mayoritas Penghuni Berprofesi sebagai Pemulung
Berdasarkan data yang dihimpun petugas di lapangan, sebagian besar penghuni gubuk liar tersebut menggantungkan hidup dari hasil memulung. Mereka tinggal di bangunan darurat tanpa izin, memanfaatkan lahan kosong milik negara di tepi kanal.
Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat tinggal pengganti bagi mereka.
“Tidak ada tempat relokasi bagi warga yang gubuknya ditertibkan,” kata Maman.
Pernyataan tegas ini sekaligus menjawab spekulasi di kalangan warga yang sempat berharap mendapat kompensasi atau hunian baru pasca-penggusuran.
Respons Pasrah dari Warga Terdampak
Di tengah hiruk-pikuk proses pembongkaran, sejumlah penghuni terlihat mengambil material bangunan yang masih layak pakai. Mereka membawa sendiri kayu, seng, dan triplek bekas gubuk mereka secara mandiri.
Sarni, 45, salah satu penghuni yang terdampak, mengaku menerima kenyataan ini dengan lapang dada. Kesadarannya akan status ilegal lahan yang ditempati membuatnya tidak mempermasalahkan tindakan tegas aparat.
“Kalau saya memang kerjanya sebagai pemulung, dan suka pindah-pindah. Saya tidak keberatan terkait penertiban yang dilakukan petugas,” tutur Sarni.
Lahan Bekas Gubuk Akan Diuruk
Pasca-penertiban, lahan yang sebelumnya dipadati gubuk-gubuk liar langsung berubah menjadi area kosong. Rencananya, kawasan tersebut akan segera diuruk menggunakan tanah dan sedimen lumpur hasil pengerukan dari aliran Kanal Banjir Barat.
Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya kembali bangunan liar di lokasi yang sama sekaligus menjaga fungsi kanal sebagai infrastruktur pengendali banjir Ibu Kota. Proses pengurukan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat setelah seluruh puing dibersihkan.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Ekonomi Indonesia Tetap Kokoh di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Optimis Capai Target 2026
24 Bengkel Binaan Yayasan AHM Raup Omzet Rp7,9 Miliar dan Serap 43 Tenaga Kerja Baru
Bhinneka Life Gandeng Rumah Sakit Malaysia, Luncurkan Program Asuransi dengan Fasilitas Medical Check-Up
Polisi Amankan Sopir Truk Rem Blong di Bekasi, Satu Tewas dan Lima Luka-Luka