IESR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan B50 karena Berpotensi Membengkakkan Biaya Energi dan Ganggu Pasokan Pangan

- Selasa, 30 Juni 2026 | 16:00 WIB
IESR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan B50 karena Berpotensi Membengkakkan Biaya Energi dan Ganggu Pasokan Pangan
PARADAPOS.COM - Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan mandatori biodiesel 50 persen (B50) yang dijadwalkan berlaku pada 1 Juli. Lembaga kajian energi itu menilai penerapan B50 berpotensi membengkakkan biaya energi, memicu perebutan bahan baku minyak sawit, dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Seruan ini disampaikan di tengah perubahan kondisi ekonomi global yang dinilai tidak lagi mendukung kebijakan tersebut.

Evaluasi Dasar Ekonomi B50

CEO IESR, Fabby Tumiwa, menekankan bahwa pemerintah perlu melihat dampak kebijakan ini secara lebih menyeluruh. Menurutnya, evaluasi tidak boleh hanya terbatas pada pengurangan impor solar. “Tapi juga dampaknya terhadap biaya, pasokan bahan baku, harga pangan, petani kecil, dan lingkungan,” kata Fabby dalam keterangan resmi, Selasa (30/6). Ia menjelaskan, dasar ekonomi dari kebijakan B50 sudah seharusnya dievaluasi karena kondisi yang melatarbelakanginya telah berubah drastis. Awalnya, mandatori ini disiapkan sebagai respons atas ancaman gangguan pasokan dan lonjakan harga energi akibat penutupan Selat Hormuz. Namun, situasi kini berbeda. Risiko gangguan pasokan minyak dinilai sudah menurun, begitu pula dengan harganya. Indonesia juga mulai meningkatkan produksi solar dalam negeri, salah satunya dengan menambah kapasitas Kilang Balikpapan. Di sisi lain, harga minyak sawit mentah (CPO) masih bertahan di level tinggi. Kondisi ini berpotensi memperlebar selisih harga antara biodiesel dan solar, yang pada akhirnya akan meningkatkan biaya implementasi B50.

Potensi Gangguan Pasokan Pangan dan Lingkungan

IESR meminta pemerintah untuk menghitung ulang beban subsidi dan kompensasi yang diperlukan, serta menyiapkan strategi mitigasi sebelum program B50 diperluas. Lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa peningkatan kebutuhan CPO untuk biodiesel dapat mengganggu pasokan bahan baku pangan. Konsekuensinya, harga minyak goreng berpotensi naik, memicu inflasi, dan pada akhirnya memengaruhi kesejahteraan petani kecil. “Peningkatan permintaan bahan baku juga perlu diantisipasi agar tidak mendorong tekanan baru terhadap daya dukung lingkungan dan tata kelola,” ujar Fabby.

Elektrifikasi sebagai Alternatif Strategis

IESR memandang kebijakan pencampuran biodiesel seperti B50 masih bisa diterima sebagai strategi transisi jangka pendek untuk menekan impor solar. Namun, Fabby menegaskan bahwa kebijakan ini tidak seharusnya menjadi strategi utama transisi energi dalam jangka panjang. “Dibandingkan penerapan B50, elektrifikasi sektor transportasi dan penerapan standar efisiensi bahan bakar merupakan strategi yang lebih efektif untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi,” tuturnya. Berdasarkan pemodelan IESR, elektrifikasi transportasi mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar, menekan emisi, serta memperkuat ketahanan energi nasional. Hal ini terutama akan efektif jika diiringi dengan peningkatan pasokan listrik dari energi terbarukan. Adopsi kendaraan listrik berbasis baterai disebut berpotensi memangkas emisi hingga 46 juta ton CO2 pada 2060. Angka pemangkasan emisi bahkan bisa mencapai 210 juta ton CO2 bila dibarengi dengan kebijakan pembatasan usia kendaraan. Estimasi ini dibuat dengan skenario 66 juta mobil listrik dan 143 juta sepeda motor listrik pada 2060. Sementara itu, peningkatan penggunaan transportasi umum dari sekitar 16 persen menjadi 40 persen pangsa perjalanan diperkirakan dapat memangkas emisi hingga 101 juta ton CO2 pada tahun yang sama. Sebagai perbandingan, penerapan biodiesel hingga B60 diproyeksikan mampu menurunkan emisi sekitar 88 juta ton CO2 pada 2060. Namun, Fabby menegaskan bahwa angka tersebut belum memperhitungkan emisi akibat perubahan penggunaan lahan. Dengan kata lain, manfaat penurunan emisi dari B50 diperkirakan tidak sebesar yang terlihat di atas kertas. Karena itu, ia mengingatkan agar kebijakan B50 tidak mengalihkan fokus pemerintah dari agenda dekarbonisasi transportasi yang lebih mendasar. Agenda tersebut mencakup percepatan adopsi kendaraan listrik, pengembangan transportasi publik, penerapan standar efisiensi kendaraan, peningkatan bauran energi terbarukan, serta penyediaan infrastruktur pengisian daya yang lebih merata. “Dalam jangka panjang, dekarbonisasi transportasi membutuhkan kombinasi kebijakan yang lebih kuat,” kata dia.

Pemerintah Tetap pada Rencana Awal

Di tengah berbagai masukan tersebut, pemerintah tetap pada pendiriannya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa mandatori B50 akan tetap diberlakukan mulai 1 Juli, meskipun harga minyak dunia telah menurun. Menurut Bahlil, Indonesia perlu memaksimalkan sumber energi domestik untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, khususnya solar. “Ini sudah menjadi kebijakan negara. Ini kita sedang mode bertahan (survival mode), supaya tidak bergantung pada pasokan global untuk memenuhi kebutuhan BBM, khususnya solar,” ungkapnya pada April lalu. Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan masa transisi selama tiga bulan sejak B50 mulai diberlakukan. Masa transisi ini berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2026, yang bertujuan untuk menghabiskan stok B40 yang masih beredar. Mulai 1 Oktober 2026, seluruh titik distribusi dan badan usaha diwajibkan untuk menyalurkan BBM jenis B50.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar