DPR Buka Pintu untuk Usulan RUU Pidana LGBT dari MUI, Tunggu Naskah Akademik

- Selasa, 30 Juni 2026 | 15:00 WIB
DPR Buka Pintu untuk Usulan RUU Pidana LGBT dari MUI, Tunggu Naskah Akademik
PARADAPOS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memastikan lembaganya terbuka terhadap usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026). DPR, kata Saan, akan mengkaji naskah akademik yang disusun MUI sebelum memutuskan apakah usulan tersebut layak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

DPR Tunggu Naskah Akademik dari MUI

Di sela-sela kesibukannya di gedung parlemen, Saan Mustopa menegaskan bahwa sikap DPR bukanlah menutup pintu. Sebaliknya, ia menyebutkan bahwa masukan dari masyarakat, termasuk dari organisasi keagamaan seperti MUI, selalu menjadi perhatian. “Tentu DPR terbuka terhadap masukan dan aspirasi dari MUI, yang sedang mempersiapkan RUU terkait LGBT,” katanya. Ia menambahkan, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh sebelum melihat langsung dokumen akademik yang menjadi landasan usulan tersebut. Saat ini, DPR masih menunggu penyampaian resmi dari MUI. “Pastikan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan mengkaji, mempelajari, serta menindaklanjutinya,” ujarnya.

Proses Pengkajian Melibatkan Beberapa Alat Kelengkapan Dewan

Saan menjelaskan bahwa usulan ini nantinya tidak akan langsung dibahas begitu saja. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Alat kelengkapan dewan (AKD) yang relevan akan turun tangan untuk menelaah kelayakan naskah tersebut. “Nanti akan dikaji, baik di Badan Legislasi, pimpinan DPR, maupun Badan Keahlian DPR (BKD), terkait usulan tersebut,” ungkapnya. Proses ini, menurut Saan, penting untuk memastikan bahwa setiap usulan yang masuk memiliki dasar hukum dan argumentasi yang kuat sebelum dibawa ke tingkat pembahasan yang lebih serius.

MUI: Imbauan Moral Tidak Lagi Cukup

Sehari sebelumnya, pada Senin (29/6/2026), MUI melalui Wakil Ketua Umumnya, KH M Cholil Nafis, mengumumkan bahwa mereka telah menyusun naskah akademik RUU Pidana LGBT. Menurut Cholil, langkah ini diambil karena pendekatan persuasif dan imbauan moral dinilai sudah tidak efektif lagi. “Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami mengajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Cholil dalam keterangan resmi MUI. Ia menegaskan bahwa MUI tetap pada sikap menolak perilaku LGBT maupun segala bentuk kampanye yang mendorongnya. RUU ini, lanjutnya, merupakan bentuk kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang lebih luas. Di koridor gedung DPR, para staf dan anggota dewan tampak sibuk menelaah berbagai dokumen. Suasana di lantai dasar parlemen pagi itu cukup tenang, namun di balik meja-meja kerja, diskusi mengenai usulan kontroversial ini mulai bergulir. Publik pun masih menunggu langkah selanjutnya dari para wakil rakyat.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini