PARADAPOS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan hukuman 10 tahun penjara pada Selasa, 30 Juni 2026. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022 secara nyata menguntungkan korporasi Google. Vonis ini dijatuhkan setelah Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun.
Rangkaian Pertemuan Strategis dengan Google
Hakim Ketua Purwanto Abdullah, saat membacakan pertimbangan hukum putusan, mengungkapkan bahwa tujuan menguntungkan Google sudah terlihat sejak awal masa jabatan Nadiem. Hal itu tercermin dari serangkaian pertemuan strategis antara terdakwa dengan jajaran eksekutif perusahaan teknologi raksasa tersebut.
"Tujuan menguntungkan Google sebagai korporasi tersebut terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara terdakwa Nadiem selaku menteri dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatan," kata Purwanto.
Dalam persidangan, terungkap bahwa pada Februari 2020, Nadiem bertemu langsung dengan mantan Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont. Pertemuan itu membahas program Google Bangkit, Google for Education, serta implementasi Chromebook di berbagai negara. Tak berhenti di situ, pada April 2020, Nadiem kembali menggelar rapat daring dengan perwakilan Google lainnya, Caesar Sengupta, yang kala itu bertanggung jawab memasarkan Chromebook di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia.
Menurut majelis hakim, Google yang dimaksud dalam perkara ini mencakup Google Asia Pasifik dan Google Internasional. Kedua entitas tersebut merupakan pemilik Chrome Operating System (OS), Google Cloud, dan Chrome Device Management—teknologi yang menjadi tulang punggung kebijakan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Korelasi Investasi dan Kebijakan
Majelis hakim menilai bahwa hubungan antara Nadiem dan Google tidak sekadar hubungan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi. Ada dimensi strategis yang lebih dalam, terutama jika dikaitkan dengan aliran investasi.
Hakim menyoroti fakta bahwa selama Nadiem menjabat sebagai menteri, Google gencar melakukan investasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang kemudian menjadi bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Berdasarkan keterangan saksi Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, RA Kusuma Hadiani, total investasi Google ke PT AKAB sepanjang 2017-2021 mencapai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Yang menarik perhatian majelis hakim adalah waktu investasi tersebut. Sebagian besar dana mengalir setelah Nadiem resmi menjabat menteri, yakni pada Maret 2020, Mei 2021, 22 September 2021, dan 5 Oktober 2021.
"Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa Nadiem dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan," tegas Purwanto.
Dalam persidangan, Nadiem juga menerangkan bahwa Caesar Sengupta—salah satu petinggi Google yang terlibat dalam pembahasan Chromebook—kemudian menjabat sebagai Komisaris PT Gojek Tokopedia pada tahun 2021.
Vonis dan Kerugian Negara
Selain pidana penjara 10 tahun, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar, subsider lima tahun penjara. Majelis hakim menyatakan bahwa uang pengganti tersebut berkaitan dengan penerimaan dana yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar sumbernya adalah investasi Google.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Proses pengadaan itu dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Perbuatan korupsi itu dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lain yang telah diputus dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Menhub Pastikan Tarif Ojol Tidak Naik Meski Potongan Komisi Dipangkas Jadi 8 Persen
LeBron James Tinggalkan Lakers, Dikabarkan Gabung Stephen Curry di Warriors
Puan Maharani Desak Tuntas Kasus Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha di NTT
AC Milan Rekrut Goncalo Ramos dari PSG dengan Rekor Transfer 74 Juta Euro