PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, seorang perwira polisi aktif berinisial LMI ditetapkan sebagai tersangka baru. LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN diduga menggunakan perusahaan boneka untuk memonopoli penjualan alat makan dan melakukan mark up harga food tray atau ompreng kepada mitra Satuan Pelayanan BGN pada tahun 2025. Selain itu, penyidik juga menemukan keterlibatan oknum TNI aktif berpangkat kolonel berinisial BU, yang saat ini masih dalam proses hukum koneksitas.
Perusahaan Boneka untuk Monopoli Ompreng
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa LMI secara sengaja memerintahkan dua pihak swasta, yakni saksi berinisial YCS dan RD, untuk mendirikan sebuah entitas perusahaan baru pada tahun 2025. Perusahaan fiktif ini dirancang sebagai kendaraan untuk menguasai penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan BGN.
Tidak hanya mengarahkan pembelian, LMI juga diduga kuat memanipulasi harga jual alat makan tersebut. Harga yang ditawarkan ke mitra telah dikerek naik dan ditentukan secara sepihak oleh tersangka demi mendapatkan selisih keuntungan pribadi. Modus operandi ini terstruktur dan dirancang untuk mengeruk keuntungan dari proyek prioritas pemerintah.
"Perannya adalah pada tahun 2025 ini saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBGN dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka," ungkap Syarif Sulaeman Nahdi, Kamis 2 Juli 2026.
Jejak Oknum TNI di Pengadaan Sepeda Motor
Di sisi lain, pengembangan kasus ini juga membawa penyidik pada temuan baru. Seorang oknum TNI aktif berpangkat kolonel berinisial BU ikut terseret dalam pusaran penyidikan. Kolonel Cpl BU diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan sepeda motor di lingkungan BGN.
Meskipun demikian, BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Berkas pemeriksaannya telah dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme hukum koneksitas.
"Kolonel Cpl BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas. Untuk pengembangan selanjutnya, kami akan terus berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan," ucap Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah.
Proses hukum terhadap kedua figur ini masih terus berjalan, dan publik menanti perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus yang menyentuh program strategis nasional tersebut.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Australia Hadapi Mesir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Salah Pulih Tepat Waktu
DFB Pecat Nagelsmann Usai Gagal di Piala Dunia 2026, Jurgen Klopp Jadi Target Utama
Konsumsi Pertalite di Jawa Timur Melonjak 14 Persen Imbas Kenaikan Harga BBM dan Libur Sekolah
Tanjung Verde Buktikan Negara Kecil Bisa Bersaing di Piala Dunia, Jadi Pelajaran bagi Indonesia dalam Mengelola Pemain Diaspora