PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri asal-usul uang yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA), kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Peristiwa itu terjadi saat pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik akan mendalami apakah uang dalam amplop tersebut merupakan bagian dari dana Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi di Kabupaten Kuansing.
Penyelidikan Berfokus pada Sumber Dana
Taufik menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan keterangan yang ada saat ini baru berasal dari satu pihak, yaitu bupati. Oleh karena itu, pihaknya perlu menggali informasi lebih lanjut.
“Nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik. Sementara kan keterangan dari bupati kan baru satu pihak nih. Nah ada pihak-pihak lain (Raja Juli) yang tadi mungkin menyampaikan apakah nanti itu akan dipanggil atau tidak itu kan kebutuhan dari penyidik,” kata Taufik seperti dikutip dari keterangan resmi, Minggu, 5 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap siapapun, termasuk Menteri Kehutanan, murni didasarkan pada kebutuhan pembuktian perkara, bukan karena tekanan publik atau pernyataan yang berkembang di luar proses hukum.
“Ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain. Jadi fakta-fakta bukan karena komentar-komentar, tapi karena betul-betul murni kebutuhan penyidikan baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan, hasil penyitaan,” ujarnya.
Uang yang Dikembalikan Menjadi Sorotan
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa penyidik juga akan mendalami keberadaan uang yang sempat dikembalikan oleh Menhut Raja Juli kepada Suhardiman. Langkah ini diambil untuk memastikan asal-usul dana tersebut, termasuk kemungkinan bahwa uang itu merupakan kumpulan dana dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing.
“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD kemudian dikumpulkan oleh bendahara disampaikan oleh staf bupati dan kemudian bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ungkap Taufik.
Menurutnya, penyidik masih perlu menelusuri apakah uang tersebut akan menjadi barang bukti yang signifikan dalam pembuktian perkara. “Nah itu apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik ya tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan,” pungkasnya.
Konferensi Pers Sebelumnya Ungkap Dugaan Baru
Dalam konferensi pers sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman di luar perkara suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK menduga dana untuk pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuansing. Sementara itu, Menhut Raja Juli mengakui bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar dari Mutasi Jabatan hingga Jual Beli Kepala Sekolah di Langkat
KPK Tangkap Bupati Langkat dan Enam Orang Lain dalam OTT, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin saat Jamuan Durian di Deli Serdang
Dokter Tifa Resmi Didakwa Pencemaran Nama Baik atas Tuduhan Ijazah Jokowi Palsu