Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan bahwa mereka belum menemukan surat keputusan (SK) resmi mengenai pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Padahal, pencabutan izin tersebut sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah di Istana Negara.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengonfirmasi hal ini. "Dicabut di Istana Negara bulan Juni kayaknya. Akan tetapi, terus terang sampai detik ini, kami belum pernah lihat SK pencabutannya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
KPK Telusuri Jejak Administrasi Pencabutan IUP
Dian menjelaskan bahwa KPK telah menanyakan keberadaan SK pencabutan empat IUP tersebut kepada beberapa kementerian terkait, mulai dari Kementerian ESDM hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Namun, hasilnya justru memperlihatkan ketidakjelasan alur administrasi.
"Kami tanya ke Minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM), bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, belum ada surat dari Minerba. Cek lagi, oh sudah masuk suratnya, sudah diproses," papar Dian yang wilayah kerjanya mencakup lima provinsi di Indonesia Timur.
Pertanyakan Keseriusan Pemerintah
Berdasarkan temuan ini, KPK secara terbuka mempertanyakan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti pengumuman pencabutan IUP yang telah disampaikan di Istana.
"Apakah serius atau tidak pemerintah untuk mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara? Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali," tegas Dian.
Meski secara administratif dokumennya belum jelas, Dian menyatakan bahwa berdasarkan laporan tim KPK di lapangan, saat ini tidak ada aktivitas penambangan yang berjalan di keempat lokasi IUP tersebut.
Latar Belakang Pencabutan Empat IUP Nikel
Pemerintah sebelumnya secara resmi mengumumkan pencabutan IUP untuk empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025. Keempat perusahaan tersebut adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
Pencabutan izin dilakukan karena keempat perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan mengoperasikan tambang di kawasan geopark atau taman bumi yang dilindungi.
Hanya Satu Perusahaan yang Beroperasi Sah
Dalam konferensi persnya di Istana pada Juni lalu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa dari lima perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, hanya satu yang memenuhi syarat, yaitu PT Gag Nikel. Perusahaan ini beroperasi di Pulau Gag dengan luas 13.136 hektare dan telah memiliki izin KK Operasi Produksi.
Bahlil juga menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyikapi informasi, terutama terkait foto-foto hoaks yang beredar mengenai kerusakan lingkungan di Raja Ampat. Ia mengajak semua pihak untuk bijak dan mampu membedakan informasi yang benar dan tidak.
Sumber artikel asli: Paradapos.com
Artikel Terkait
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Banser Gelar Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut di Gedung KPK
Tersangka Pemalsuan Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya