KPK Beberkan Fakta Terkini IUP Nikel Raja Ampat: Pencabutan yang Diumumkan Bahlil Ternyata Tak Ada Dokumennya

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 02:00 WIB
KPK Beberkan Fakta Terkini IUP Nikel Raja Ampat: Pencabutan yang Diumumkan Bahlil Ternyata Tak Ada Dokumennya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan bahwa mereka belum menemukan surat keputusan (SK) resmi mengenai pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Padahal, pencabutan izin tersebut sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah di Istana Negara.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengonfirmasi hal ini. "Dicabut di Istana Negara bulan Juni kayaknya. Akan tetapi, terus terang sampai detik ini, kami belum pernah lihat SK pencabutannya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

KPK Telusuri Jejak Administrasi Pencabutan IUP

Dian menjelaskan bahwa KPK telah menanyakan keberadaan SK pencabutan empat IUP tersebut kepada beberapa kementerian terkait, mulai dari Kementerian ESDM hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Namun, hasilnya justru memperlihatkan ketidakjelasan alur administrasi.

"Kami tanya ke Minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM), bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, belum ada surat dari Minerba. Cek lagi, oh sudah masuk suratnya, sudah diproses," papar Dian yang wilayah kerjanya mencakup lima provinsi di Indonesia Timur.

Pertanyakan Keseriusan Pemerintah

Berdasarkan temuan ini, KPK secara terbuka mempertanyakan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti pengumuman pencabutan IUP yang telah disampaikan di Istana.

"Apakah serius atau tidak pemerintah untuk mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara? Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali," tegas Dian.

Meski secara administratif dokumennya belum jelas, Dian menyatakan bahwa berdasarkan laporan tim KPK di lapangan, saat ini tidak ada aktivitas penambangan yang berjalan di keempat lokasi IUP tersebut.

Halaman:

Komentar