Wali Kota Medan Dorong Digitalisasi Pajak Restoran Lewat Sistem QRESTO untuk Cegah Kebocoran PAD

- Kamis, 09 Juli 2026 | 07:50 WIB
Wali Kota Medan Dorong Digitalisasi Pajak Restoran Lewat Sistem QRESTO untuk Cegah Kebocoran PAD
PARADAPOS.COM - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa pertumbuhan industri kuliner yang pesat di kota ini harus dibarengi dengan sistem pembayaran pajak yang modern, transparan, dan profesional. Untuk mewujudkannya, Pemerintah Kota Medan mendorong penerapan Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QRESTO) melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha restoran dan kafe. Sistem ini memungkinkan pajak yang dibayarkan konsumen dipisahkan secara otomatis dari omzet usaha, sehingga transaksi lebih mudah diawasi dan potensi kebocoran penerimaan daerah dapat diminimalkan.

Dorongan Digitalisasi Pajak Daerah

Pernyataan tersebut disampaikan Rico Waas saat membuka Sosialisasi Sistem Pembayaran QRESTO dan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Hotel Aryaduta Medan, Kamis, 9 Juli 2026. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa sistem ini bukanlah beban baru bagi pengusaha. Sebaliknya, QRESTO dirancang untuk meningkatkan profesionalisme, membangun kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya tarik investasi di Medan. Rico Waas juga menyampaikan harapannya agar Medan bisa menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan sistem pembayaran pajak restoran terintegrasi secara penuh. “Penerapan QRESTO bukan untuk membebani pelaku usaha, melainkan meningkatkan profesionalisme, kepercayaan konsumen, dan daya tarik investasi,” ujarnya. Suasana di lokasi sosialisasi tampak serius namun kondusif. Para pelaku usaha yang hadir terlihat antusias mengikuti pemaparan teknis mengenai cara kerja sistem tersebut. Beberapa di antaranya bahkan tercatat aktif bertanya mengenai mekanisme integrasi dengan sistem kasir yang sudah mereka miliki.

Target dan Manfaat bagi Pelaku Usaha

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap penggunaan QRESTO sebagai sistem pembayaran pajak digital. Ia merinci bahwa sosialisasi diikuti oleh 65 wajib pajak wajib pungut dan 35 wajib pajak grup, dengan total 459 penerima manfaat. “Kegiatan ini diikuti 65 wajib pajak wajib pungut dan 35 wajib pajak grup dengan total 459 penerima manfaat, serta diharapkan mampu memperkuat kepatuhan pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” jelasnya. Dengan sistem yang lebih transparan, diharapkan tidak ada lagi celah bagi praktik penghindaran pajak yang selama ini kerap terjadi di sektor kuliner. Pemerintah kota optimistis bahwa digitalisasi pajak ini akan menjadi fondasi bagi tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan efisien.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar