PARADAPOS.COM - Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mengecam keras dugaan keterlibatan anggota TNI yang menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap supremasi hukum dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Hendardi, insiden ini bukan sekadar intervensi biasa. Dalam keterangan resminya, ia menyoroti bahwa jika benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang tengah diperiksa—yang diduga terkait dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung—maka publik menyaksikan sebuah skandal yang lebih dalam.
"Ini bukan hanya soal menghalangi penyidik, tetapi tentang penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor," ujar Hendardi dengan nada tegas.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara, khususnya dalam konteks penguatan kedaulatan, penghormatan terhadap supremasi sipil, dan agenda nasional pemberantasan korupsi.
Landasan Hukum yang Jelas
Hendardi menekankan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada satu pun anggota TNI yang memiliki kewenangan untuk menghalangi tindakan penyidikan atau penggeledahan yang sah. Tindakan aparat militer yang melindungi pihak yang diduga terlibat korupsi, menurutnya, merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat berbahaya.
Ia mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketika aparat bersenjata justru dikerahkan untuk mengamankan kepentingan para pelaku, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi sekadar korupsi.
"Artinya, yang terjadi adalah kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara," tegasnya dalam pernyataan yang terpisah.
Risiko Ekspansi Militer di Ruang Sipil
Peristiwa ini, lanjut Hendardi, menjadi bukti nyata bahwa perluasan keterlibatan militer di ruang-ruang sipil adalah kebijakan yang keliru. Ia menilai kebijakan tersebut mengandung risiko serius bagi tegaknya negara hukum.
"Ekspansi peran militer justru menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan, konflik yurisdiksi, dan penggunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan yang sama sekali tidak berkaitan dengan tugas pertahanan negara," ungkapnya.
Pernyataan Hendardi ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil. Di tengah sorotan publik, kasus ini dinilai akan menjadi ujian bagi komitmen aparat negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Artikel Terkait
KPK Periksa Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar
Pakar Hukum Desak KPK Usut Kredit Macet LPEI Rp537 Miliar ke Perusahaan Kaesang
KPK: Rekomendasi Pemda Jadi Kunci dalam Dugaan Korupsi Program TORA Kuansing
KPK Dalami Peran Perantara dalam Pengumpulan Dana 914 Anggota KUD untuk Izin Hutan di Kuansing