Kemendagri Siap Integrasikan Data Kependudukan ke Sistem Satu Data Indonesia

- Kamis, 09 Juli 2026 | 18:50 WIB
Kemendagri Siap Integrasikan Data Kependudukan ke Sistem Satu Data Indonesia
PARADAPOS.COM - Jakarta, 9 Juli 2026 – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pihaknya siap mengintegrasikan seluruh data kependudukan ke dalam sistem Satu Data Indonesia begitu Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait rampung dibahas dan disahkan. Pernyataan ini disampaikan Tito di tengah sorotan terhadap pentingnya digitalisasi data nasional yang akurat dan tidak tumpang tindih.

Kesiapan Kemendagri dan Sistem yang Sudah Berjalan

Sebagai pembina dan pengawas bagi 552 pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengembangkan sejumlah sistem informasi digital. Tito menegaskan, negara sebesar Indonesia memang membutuhkan digitalisasi yang terpadu. “Ketika ada undang-undang tentang Satu Data, posisi dari Kemendagri yang sudah berjalan baik mengintegrasikan sistem-sistem yang ada agar tidak terjadi sektoral dan tidak overlapping (tumpang tindih) atau ada ruang kosong, maka kami siap untuk mengintegrasikan secara resmi ketika Undang-Undang ini nanti diundangkan,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Salah satu sistem yang telah dikembangkan adalah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Sistem ini, menurut Tito, mencatat data yang bergerak dinamis setiap harinya. “Ada yang lahir, wafat, pindah, berganti pekerjaan. Kemudian juga ada yang menikah, cerai, dan lain-lain. Otomatis di-input tiap hari, jadi data bergerak. Dan saat ini dalam data kita sudah ada lebih kurang 290 juta lebih penduduk Indonesia,” ungkapnya.

Pengelolaan Data Daerah dan Desa

Selain data kependudukan, Kemendagri juga mengembangkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang berisi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui SIPD, data anggaran daerah dapat dipantau secara waktu nyata. Untuk tingkat desa, terdapat Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang memungkinkan pengawasan anggaran desa dan penggunaannya. Ada pula sistem Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) yang dirancang untuk memahami potensi sosial ekonomi di tingkat desa. “Kalau tidak (ada sistem tersebut), kita akan menjadi sangat sulit untuk mengetahui tentang data-data atau informasi-informasi yang ada di desa seluruh Indonesia yang salah satu terbesar di dunia,” sebut Tito.

Hambatan dan Kesiapan Infrastruktur

Meskipun sistem telah berjalan, Tito mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan data tidak lepas dari hambatan. Ia menyoroti sejumlah kendala yang pernah dialami, seperti keterbatasan sumber daya manusia, jaringan, dan anggaran. Lebih lanjut, Tito memberi catatan penting mengenai kesiapan infrastruktur teknologi informasi jika beleid Satu Data Indonesia disahkan. Penguatan kapasitas penyimpanan, bandwidth, hingga sistem perlindungan data menjadi perhatian utama. “Jangan sampai nanti sistem ini dapat di-hack (diretas), slow down (melamban) atau jebol karena tidak kuat sehingga kami sarankan nanti kalau dibuat sistem satu data, maka infrastruktur IT-nya harus betul-betul sangat kuat,” ucap Tito. Ia juga menekankan risiko hukum jika data warga negara yang bersifat rahasia berhasil dijebol. Hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar