PARADAPOS.COM - DPRD Kabupaten Gowa melalui Panitia Khusus Hak Angket telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada Selasa, 14 Juli 2026. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung dari kepala daerah terkait sejumlah informasi yang diterima oleh pansus. Hingga saat ini, Bupati Gowa mengaku belum menerima surat panggilan resmi, meskipun pihaknya menyatakan siap hadir jika undangan telah disampaikan secara prosedural.
Jadwal Pemanggilan dan Dasar Tindakan Pansus
Ketua Pansus Hak Angket, Kasim Sila, mengonfirmasi rencana pemanggilan tersebut di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 9 Juli 2026. “Iya rencananya Insyaallah hari Selasa 14 Juli,” katanya kepada awak media.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk menggali informasi lebih dalam. “Bupati akan dimintai klarifikasi atau keterangan,” ungkap Kasim. Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tugas pansus untuk memastikan setiap informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan.
Tanggapan dari Pihak Bupati
Di sisi lain, Bupati Gowa mengaku belum menerima surat pemanggilan resmi dari pansus. Penasihat Hukum Husniah Talenrang, Amirullah Mappaero, membenarkan hal tersebut. “Belum ada koordinasi ke bupati langsung,” ujarnya.
Amirullah menegaskan bahwa kliennya tidak akan menghindari proses ini. Ia menyebut, jika DPRD Gowa telah berkoordinasi secara resmi dan mengirimkan undangan tertulis, maka Bupati Gowa siap hadir. “Bupati belum pernah dikonfirmasi langsung,” jelas Amirullah, menekankan pentingnya prosedur formal dalam setiap pemanggilan.
Suasana di lingkungan pemerintahan Kabupaten Gowa terlihat tenang, namun perhatian publik mulai tertuju pada agenda politik ini. Proses hak angket yang berjalan di tengah hiruk-pikuk aktivitas pemerintahan sehari-hari tentu menyisakan tanda tanya besar: apa sebenarnya yang ingin digali oleh pansus? Jawabannya mungkin baru akan mulai terungkap setelah pertemuan pada pertengahan Juli mendatang.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife
Polri Geledah Lokasi di Cipete Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara, Asabri, dan Jiwasraya
Menteri ESDM Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara untuk PLTU
Muhammad Toha Resmi Gabung DPMM FC, Tempuh Jalur Berbeda di Tengah Tren Pemain Diaspora Pulang ke Indonesia