Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Baru 58,76 Persen dari 522 Ribu Bidang Bersertifikat

- Kamis, 09 Juli 2026 | 20:50 WIB
Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Baru 58,76 Persen dari 522 Ribu Bidang Bersertifikat
PARADAPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan aset organisasi keagamaan di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil karena baru 58,76 persen dari total 522 ribu bidang tanah wakaf nasional yang memiliki sertifikat resmi. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada Kamis, 9 Juli 2026, seraya menekankan bahwa percepatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi aset umat.

Hambatan Administrasi dan Pergantian Generasi

Menurut Nusron, persoalan utama tanah wakaf bukanlah karena kurangnya niat dari pihak pengelola. Sebaliknya, masalah sering muncul akibat dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau konflik yang timbul saat terjadi pergantian generasi pengurus. Ia menjelaskan bahwa kondisi ini membutuhkan pendekatan yang sistematis dan kolaboratif. "Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi," ungkapnya.

Terobosan untuk Wakaf Produktif

Di tengah upaya sertifikasi, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif. Nusron menegaskan bahwa inovasi ini tetap harus menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperluas manfaat aset wakaf bagi kesejahteraan umat, tetapi juga tidak mengurangi perlindungan hukum yang sudah melekat pada tanah wakaf. Dengan kata lain, aset keagamaan bisa produktif secara ekonomi tanpa kehilangan status legalnya. "Kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum," ujar Nusron.

Sinergi dengan Al Jam'iyatul Washliyah

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam'iyatul Washliyah. Melalui nota kesepahaman ini, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam'iyatul Washliyah akan bersinergi dalam beberapa bidang. Kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi, pendampingan untuk pencegahan dan penanganan berbagai permasalahan pertanahan, serta penguatan koordinasi dalam perlindungan aset organisasi. Nusron menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi atau belum memiliki sertifikat. "Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari," tuturnya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar