Komisi VIII DPR Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Jawa Barat, Angka Kematian Jemaah Turun Signifikan

- Kamis, 09 Juli 2026 | 15:25 WIB
Komisi VIII DPR Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Jawa Barat, Angka Kematian Jemaah Turun Signifikan
PARADAPOS.COM - Komisi VIII DPR menggelar kunjungan kerja spesifik ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat di Bandung pada Kamis, 9 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, sekaligus menghimpun masukan untuk penyempurnaan layanan musim haji mendatang. Evaluasi mencakup aspek kesehatan jemaah, pelayanan embarkasi, hingga pengelolaan kuota keberangkatan.

Jawa Barat Jadi Contoh Kepatuhan Istitha'ah Kesehatan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri menegaskan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji terus meningkat. Jawa Barat dipilih sebagai lokasi karena dinilai sebagai provinsi percontohan berkat penghargaan yang diterima atas kepatuhan dalam menjalankan istitha'ah kesehatan. "Kami melakukan evaluasi di Jawa Barat yang menjadi contoh karena mendapatkan penghargaan atas kepatuhan dalam menjalankan istitha'ah kesehatan," ujar Abidin dalam keterangan tertulisnya. Hasil evaluasi menunjukkan dampak positif dari penerapan istitha'ah kesehatan di Jawa Barat. Berdasarkan data yang diterima Komisi VIII DPR, angka kematian jemaah haji asal provinsi ini di Tanah Suci mengalami penurunan signifikan. "Tahun lalu sekitar 70 orang, sedangkan tahun ini turun menjadi 48 orang. Ini merupakan salah satu prestasi karena mampu menjalankan kepatuhan terhadap istitha'ah kesehatan," jelas legislator PDI Perjuangan itu.

Penataan Embarkasi untuk Efisiensi Pelayanan

Selain aspek kesehatan, Komisi VIII DPR juga menyoroti pengelolaan embarkasi haji di Jawa Barat. Abidin mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan simulasi penataan wilayah keberangkatan jemaah agar disesuaikan dengan embarkasi terdekat, yakni embarkasi Kertajati dan embarkasi Bekasi. Langkah ini, menurutnya, bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus menghindari ketidaksesuaian penempatan embarkasi seperti yang terjadi pada musim haji sebelumnya. Saat itu, sebagian jemaah dari wilayah Bekasi diberangkatkan melalui embarkasi Kertajati, yang dinilai kurang optimal. Ke depannya, daerah yang lebih dekat dengan Kertajati akan diberangkatkan melalui embarkasi tersebut. Sementara itu, wilayah yang lebih dekat dengan Bekasi akan menggunakan embarkasi Bekasi. Penyesuaian ini diharapkan dapat memangkas waktu tempuh dan mengurangi kelelahan jemaah sebelum keberangkatan.

Pengelolaan Kuota Batal dan Harapan ke Depan

Dalam evaluasi tersebut, Komisi VIII DPR juga menyoroti pengelolaan kuota batal atau kuota batu. Kuota ini merupakan alokasi keberangkatan calon jemaah yang batal berangkat karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah domisili, atau sebab lainnya. Abidin menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan menata kembali mekanisme pengelolaan kuota tersebut agar tidak menghambat proses pemberangkatan jemaah lain. Kuota yang tidak terpakai akan dikeluarkan terlebih dahulu dari alokasi provinsi sebelum dialokasikan kembali kepada calon jemaah yang telah memenuhi persyaratan pelunasan pada tahap berikutnya. Ia berharap hasil evaluasi yang dilakukan Komisi VIII DPR RI dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Dengan begitu, pelayanan kepada jemaah pada musim haji mendatang semakin tertata, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan secara menyeluruh.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar