Polisi Dalami Kepemilikan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dan Asal Usul Emas Serta Uang Miliaran yang Disita

- Jumat, 10 Juli 2026 | 19:00 WIB
Polisi Dalami Kepemilikan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dan Asal Usul Emas Serta Uang Miliaran yang Disita
PARADAPOS.COM - Penyidik Kortastipidkor Polri masih mendalami temuan emas batangan dan uang tunai miliaran rupiah yang disita saat penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, beberapa hari lalu. Rumah tersebut dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, yang telah mengakui kepemilikannya. Polisi kini berfokus pada pembuktian hukum atas barang bukti yang diamankan, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana pencucian uang, serta memastikan status kepemilikan properti melalui pengembang perumahan.

Pendalaman Melalui Pengembang dan Saksi

Kepolisian tidak hanya berhenti pada penggeledahan fisik. Langkah selanjutnya adalah menelusuri rantai kepemilikan rumah tersebut secara hukum. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penyidik akan meminta keterangan dari pihak pengembang perumahan, yakni PT Sentul City, serta saksi-saksi di sekitar lokasi. “Penyidik masih melakukan penguatan terkait alasan kepemilikan rumah yang digeledah. Mungkin informasi yang beredar termasuk tadi ada konferensi pers tadi pagi (dari Jampidsus), tetapi penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City, melalui juga akan memeriksa saksi, saksi sekitar, dan akan melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait tentang akta kepemilikan, SHM kepemilikan atas nama siapa,” tuturnya. Proses ini, menurut Budi, penting untuk memastikan keabsahan dokumen dan menghindari kesimpulan yang terburu-buru. Pemeriksaan juga akan menyasar Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencocokkan data sertifikat hak milik.

Fokus pada Pembuktian Tindak Pidana

Temuan uang tunai dalam jumlah besar dan emas batangan menjadi sorotan utama. Namun, polisi menegaskan bahwa semua barang bukti tersebut masih dalam tahap pembuktian. Budi menjelaskan bahwa penyidik belum bisa menyimpulkan apakah temuan itu terkait langsung dengan perkara korupsi atau bahkan tindak pidana pencucian uang. “Uang yang ditemukan yang berada di depan kita, itu akan dilakukan pembuktian terkait tentang tindak pidananya, apakah itu pencucian uang, itu masih ada dalam proses pembuktian. Terkait tentang statement itu, kita di sini tidak membahas tentang statement yang disampaikan oleh Jampidsus,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/7/2026) malam. Penyidik, lanjut Budi, masih melakukan klasterisasi terhadap tiga objek perkara yang berkaitan dengan barang bukti yang diamankan. Pendalaman ini dilakukan secara hati-hati untuk memastikan setiap temuan memiliki dasar hukum yang kuat.

Pengakuan Jampidsus dan Klarifikasi Kepemilikan

Sebelum penggeledahan ini menjadi perbincangan publik, Febrie Adriansyah telah angkat bicara. Dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), ia secara terbuka mengakui bahwa rumah di Sentul tersebut adalah milik pribadinya. “Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” kata Febrie. Ia menambahkan bahwa kepemilikan itu bisa dilacak sejak awal proses pembelian. Terkait uang dan emas yang ditemukan, Febrie menjelaskan bahwa barang-barang tersebut memiliki pemilik yang jelas dan bangunan rumah tersebut memang digunakan untuk kegiatan tertentu yang bisa diverifikasi. “Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya. Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar, termasuk soal foto keluarga yang ikut disita penyidik. Febrie menegaskan bahwa semua aspek hukum akan dijelaskan pada forum yang tepat, bukan di hadapan publik secara langsung.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar