Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua ke PN Jaksel Minta Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan

- Jumat, 10 Juli 2026 | 05:50 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua ke PN Jaksel Minta Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan

PARADAPOS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, resmi mengajukan permohonan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk meminta pembatalan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Inti dari gugatan ini adalah ketidakabsahan penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dasar Gugatan: Pasal yang Dianggap Bermasalah

Dalam sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Refly Harun membacakan langsung petitum permohonan kliennya. Suasana sidang berlangsung khidmat dengan dihadiri sejumlah pengamat hukum dan awak media. Refly menegaskan bahwa pihaknya meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

"Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah," ujar Refly di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Refly menjelaskan bahwa penggunaan pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Menurutnya, putusan MK itu telah memberikan tafsir yang jelas terhadap ketentuan dalam UU ITE, sehingga penerapannya dalam kasus Roy Suryo dianggap keliru.

Permohonan Pemulihan Nama Baik

Tak hanya mempersoalkan penetapan tersangka, Roy Suryo juga meminta agar surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan status hukumnya dinyatakan tidak sah. Permohonan ini menjadi salah satu poin krusial dalam gugatan praperadilan yang diajukan.

"Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE," lanjut Refly dengan nada tegas.

Dalam petitum lainnya, Roy Suryo meminta pengadilan untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya. Permohonan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP yang mengatur tentang rehabilitasi bagi seseorang yang status hukumnya dinyatakan tidak sah.

"Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981," demikian Refly menutup pembacaan petitumnya.

Sidang praperadilan ini menjadi babak baru dalam upaya hukum yang ditempuh Roy Suryo. Sebelumnya, ia telah menjalani proses hukum terkait unggahan yang dianggap memfitnah Presiden Jokowi. Dengan diajukannya praperadilan kedua ini, publik menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka tersebut.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar