PARADAPOS.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, memastikan dirinya tetap bekerja seperti biasa pada Jumat, 10 Juli 2026. Kehadirannya di kantor sekaligus membantah isu pengunduran diri yang belakangan ramai diperbincangkan, terutama setelah namanya terseret dalam pusaran dugaan kasus hukum.
Menepis Isu di Tengah Kesibukan
Febrie mengungkapkan bahwa dirinya justru tengah disibukkan dengan instruksi untuk menyelesaikan sejumlah perkara korupsi besar yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aktivitasnya sebagai pejabat publik.
"Pagi tadi saya masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara yang memang waktunya singkat, terutama yang dibatasi oleh masa penahanan," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dan Barang Bukti Mencolok
Isu yang menerpa Febrie mencuat di tengah langkah agresif tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dalam beberapa hari terakhir, tim gabungan tersebut gencar melakukan serangkaian penggeledahan terkait dugaan korupsi besar.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan antara lain dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik massal (blackout), dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Salah satu lokasi yang digeledah pada Rabu, 8 Juli 2026, adalah sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor. Belakangan terungkap bahwa rumah tersebut merupakan milik Febrie Adriansyah.
Dari penggeledahan di rumah itu, penyidik menyita barang bukti yang disimpan di dalam brankas terkunci dan dikemas ke dalam tujuh koper. Barang berharga yang diamankan meliputi uang tunai senilai 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura, Rp100 juta, serta kepingan emas seberat 74 kilogram.
Klarifikasi Kepemilikan
Meski barang bukti tersebut ditemukan di rumah miliknya, Febrie menegaskan bahwa barang-barang berharga di dalam brankas itu bukan miliknya. Hingga saat ini, status kepemilikan masih menjadi tanda tanya dan terus didalami oleh pihak berwenang.
Situasi ini menimbulkan spekulasi di kalangan publik, namun Febrie memilih untuk tetap fokus pada tugasnya sebagai Jampidsus. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan nada tenang, ia menambahkan bahwa dirinya tidak akan terpengaruh oleh isu-isu yang beredar. "Saya tetap menjalankan tugas seperti biasa," ujarnya singkat.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Kembalikan Gus Yaqut ke Rutan Usai Dinyatakan Pulih dari Operasi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua ke PN Jaksel Minta Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Operasi Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Operasi Tangkap Tangan