DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas Legislasi 2026, Bantah Tudingan Menolak Pembahasan

- Selasa, 14 Juli 2026 | 18:00 WIB
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas Legislasi 2026, Bantah Tudingan Menolak Pembahasan
PARADAPOS.COM - DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap masuk dalam prioritas legislasi tahun 2026. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa membantah tudingan bahwa lembaganya menolak membahas aturan tersebut, dan menegaskan pembahasan telah berlangsung sejak September 2025. Komisi III DPR menargetkan regulasi ini rampung tahun ini setelah menyerap aspirasi publik melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

DPR Bantah Tudingan Penolakan

Di tengah simpang siur informasi yang beredar di masyarakat, Saan Mustopa angkat bicara. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan RUU ini tidak pernah berhenti. Dalam tayangan Primetime News Metro TV, Selasa 14 Juli 2026, politisi itu menyampaikan klarifikasinya. "Beredar di masyarakat itu tidak benar bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini DPR terus melakukan pembahasan, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing terkait masukan-masukan dari berbagai pihak," ujarnya. Suasana di ruang rapat Komisi III pun terbilang dinamis. Berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga praktisi hukum, bergantian menyampaikan pandangan mereka. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menambahkan bahwa status RUU ini sebagai inisiatif DPR justru menjadi strategi untuk mempercepat proses legislasi. "Semua undang-undang yang dibahas, termasuk Undang-Undang Perampasan Aset, strategi kami adalah menjadikannya usulan DPR. Pengalaman kami, kalau usulan dari DPR maka pembahasannya lebih cepat," katanya.

Poin Krusial dalam Pembahasan

Dalam perjalanan pembahasannya, sejumlah isu krusial mulai mengemuka. Salah satu yang paling menonjol adalah wacana pembentukan lembaga independen. Lembaga ini nantinya akan bertugas mengelola aset sitaan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Tak hanya itu, perdebatan soal istilah juga mewarnai diskusi. Sebagian pihak mengusulkan penggunaan frasa "pemulihan aset" atau asset recovery. Namun, istilah "perampasan aset" dinilai lebih tepat karena dianggap mencerminkan tindakan konkret dan tegas dalam upaya pemulihan tersebut.

Mekanisme In Rem: Senjata Baru Negara

Perhatian publik juga tertuju pada mekanisme perampasan tanpa tuntutan pidana, atau yang dikenal dengan istilah in rem. Aturan ini diproyeksikan menjadi senjata baru bagi negara. Dengan mekanisme ini, negara tetap bisa merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana, sekalipun perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Misalnya, ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau menderita sakit permanen.

Peradi Ingatkan Perlindungan HAM

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) turut memberikan masukan. Organisasi advokat ini menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam pelaksanaan penyitaan aset. Mereka juga mengingatkan agar aturan ini tidak membuka celah bagi potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Dengan segala dinamika yang ada, publik kini menanti langkah selanjutnya dari DPR dan pemerintah. Terutama setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang diyakini akan semakin mempercepat proses pembahasan RUU ini.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar