Itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan bahwa piloting verifikasi dan validasi data tenaga non-ASN atau honorer merupakan langkah awal dalam penataan ASN pasca-berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023.
Pasal 66 UU tersebut menetapkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Jadi, tak ada lagi status honorer setelah Desember 2024, karena kepegawaian hanya akan mengenal PNS dan PPPK saja.
Baca Juga: Janji pemerintah angkat honorer jadi PPPK di 2024, ini kebijakannya ....
Imas Sukmariah, Sekretaris Utama BKN, menambahkan bahwa RPP Manajemen ASN yang tengah disusun juga mempertimbangkan tuntutan perkembangan zaman.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA