PARADAPOS.COM - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka kemungkinan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di tengah masa reses. Langkah ini muncul setelah Komisi IX DPR RI mengajukan usulan mendesak, menilai penyelesaian beleid tersebut memiliki urgensi tinggi. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyebut bahwa usulan itu akan dibawa ke Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) untuk mendapatkan keputusan resmi sebelum dieksekusi.
Dorongan dari Komisi IX dan Respons Pimpinan DPR
Menurut Cucun, usulan tersebut lahir setelah Komisi IX menggelar serangkaian pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan. Mayoritas pihak yang ditemui menilai percepatan penyelesaian RUU ini sangat penting.
“Untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, Komisi IX kemarin menyampaikan ada urgensi setelah bertemu dengan beberapa stakeholder. Usulannya minta agar dibahas di masa reses, supaya nanti di masa sidang depan sudah mulai masuk ke pembahasan Panitia Kerja (Panja),” ungkap Cucun dalam wawancara dengan stasiun televisi, Rabu 15 Juli 2026.
Namun, Cucun menegaskan bahwa usulan tersebut tidak serta-merta langsung dijalankan. Pimpinan DPR akan membahas mekanisme ini secara internal terlebih dahulu. Keputusan final akan diambil melalui forum Rapim dan Bamus, memastikan setiap langkah sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Respons dan Peringatan dari Serikat Buruh
Di sisi lain, rencana percepatan ini langsung mendapat respons dari kalangan buruh. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia berencana mendatangi pimpinan DPR pada pekan depan. Mereka akan menyerahkan secara langsung draf usulan RUU Ketenagakerjaan versi pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, meminta agar seluruh perwakilan fraksi hadir dan mendengarkan langsung aspirasi buruh. Ia mengapresiasi niat DPR untuk tetap bekerja di masa reses, namun memberikan peringatan tegas.
“Kami optimis DPR dan pemerintah serius mendengarkan aspirasi untuk win-win solution. Kalau niatnya reses pasti tetap rapat, itu luar biasa positif. Tapi kami berharap undang-undang itu sekali lagi tidak 'kebut semalam' dan jangan ada pasal-pasal yang aneh-aneh,” tegas Andi Gani.
Ia juga memastikan bahwa pihak serikat buruh akan memantau dengan saksama seluruh arah pembahasan, pasal demi pasal, dalam undang-undang tersebut. Kewaspadaan ini dinilai penting agar produk legislasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan pekerja dan tidak merugikan hak-hak mereka.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Golkar: Koperasi Desa Merah Putih Solusi Atasi Fluktuasi Harga dan Praktik Tengkulak
Polisi: Pelaku Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang Belajar Merakit dari Internet, Tak Terkait Terorisme
Lebih dari 500 Orang, Mayoritas Rohingya, Tewas dalam Tenggelamnya Dua Kapal di Perairan Myanmar
Pemerintah Percepat Program Pengolahan Sampah Jadi Listrik di 34 Kawasan Aglomerasi