PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kedua tersangka diamankan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada awal pekan ini. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan pada awal Juni lalu.
Proses Hukum Berjalan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa bukanlah tindakan yang tiba-tiba. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan rangkaian dari proses panjang yang telah melalui tahapan penyidikan secara menyeluruh.
“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya.
Dalam proses tersebut, kejaksaan juga menilai bahwa seluruh alat bukti yang diajukan penyidik telah memenuhi persyaratan hukum acara pidana. Hal ini, menurut Budi, menjadi landasan bahwa setiap tahapan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.
“Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Penangkapan Bukan Vonis, Melainkan Proses Hukum
Budi Hermanto juga menegaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka tidak didasari oleh perbedaan pandangan atau latar belakang pribadi. Ia menyebut, tindakan ini murni karena adanya dugaan pelanggaran ketentuan pidana yang harus dipertanggungjawabkan.
Suasana di Mapolda Metro Jaya tampak tenang saat proses penahanan berlangsung. Beberapa petugas berseragam dinas terlihat sibuk di ruang penyidikan. Langkah pengamanan ketat diberlakukan, namun tidak ada insiden berarti.
Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini berjalan secara profesional, proporsional, dan terukur. Ia mengingatkan publik bahwa penangkapan bukanlah vonis akhir.
“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan adalah bagian dari proses hukum yang sah, dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Budi Hermanto.
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Kuasa hukum keduanya belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Transaksi QRIS Wisatawan Asing Tembus Rp2,85 Triliun hingga Mei 2026
Laba DBS Treasures Melonjak 289% di Tengah Tekanan Pasar, Emas Jadi Andalan
Kemenkeu Peringatkan Publik soal Video Hoaks Deep Fake Catut Menteri Keuangan
BPBD Madiun Petakan Wilayah Rawan Kekeringan dan Karhutla Hadapi Puncak Kemarau 2026