Kejagung Bentuk Tim Khusus Berisi Mantan Jaksa KPK untuk Usut Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

- Kamis, 16 Juli 2026 | 05:00 WIB
Kejagung Bentuk Tim Khusus Berisi Mantan Jaksa KPK untuk Usut Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk Tim Penyidik Khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Salah satu anggota tim yang menjadi sorotan adalah Chatarina Muliana Girsang, seorang jaksa senior dengan rekam jejak panjang di lembaga penegak hukum. Pembentukan tim ini, yang diumumkan pada Kamis, 16 Juli 2026, merupakan langkah strategis Kejagung dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan pejabat tinggi di internal institusi tersebut.

Latar Belakang dan Pendidikan Chatarina Girsang

Perempuan kelahiran 19 November 1972 ini bukanlah nama baru di lingkungan Kejagung. Chatarina mengawali perjalanan akademisnya di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, kemudian melanjutkan pendidikan doktoral (S-3) Ilmu Hukum di Universitas Airlangga. Kombinasi pendidikan ini memberinya pondasi teoritis yang kuat di samping pengalaman praktis di lapangan.

Perjalanan Karier yang Panjang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, karier Chatarina dimulai dari posisi sebagai jaksa pada Staf Khusus Jaksa Agung RI. Dari sana, ia kemudian diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana ia sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum. Pengalaman di lembaga antirasuah ini menjadi modal berharga, mengingat kasus yang kini ditanganinya berkaitan erat dengan dugaan korupsi. Selanjutnya, Chatarina dipercaya mengisi posisi di luar Kejagung. Ia pernah menjadi Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada tahun 2020, tanggung jawabnya meningkat saat ia diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tak hanya itu, pada tahun 2015, ia sempat dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Bali selama enam bulan. Saat ini, Chatarina menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset di Kejagung. Posisi ini relevan mengingat kasus yang ditanganinya juga mencakup dugaan TPPU, yang erat kaitannya dengan pelacakan dan pengembalian aset negara.

Komposisi dan Alasan Pembentukan Tim Khusus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pembentukan Tim Penyidik Khusus ini dipicu oleh diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Yang menarik, tim ini didominasi oleh jaksa yang pernah bertugas di KPK. "Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar Anang. Pemilihan personel dari luar lingkungan "Gedung Bundar"—julukan untuk kantor pusat Kejagung—dilakukan dengan pertimbangan matang. Hal ini untuk menghindari potensi konflik kepentingan atau resistensi internal, mengingat tersangka adalah mantan pejabat tinggi di institusi yang sama. "Nggak, pokoknya dari luar yang kita anggap tidak resisten," kata Anang menegaskan. Langkah ini menunjukkan upaya Kejagung untuk menjaga objektivitas dan independensi proses penyidikan. Dengan menempatkan jaksa-jaksa yang memiliki pengalaman di KPK, yang dikenal memiliki kultur kerja yang berbeda, diharapkan kasus ini dapat diusut secara profesional dan transparan.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar