Menteri Lingkungan Hidup Nyatakan Indonesia Darurat Sampah Akibat Lemahnya Pengawasan

- Kamis, 16 Juli 2026 | 05:50 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Nyatakan Indonesia Darurat Sampah Akibat Lemahnya Pengawasan
PARADAPOS.COM - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Mohammad Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat sampah. Menurutnya, akar permasalahan ini adalah lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan sampah yang berlangsung selama bertahun-tahun. Akibatnya, banyak pemerintah daerah yang lalai menjalankan ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara "Waste to Energy Talks 2026" yang digelar di Melati Glass House, Plataran Senayan, Jakarta, pada Kamis, 16 Juli 2026. Jumhur menuturkan, saat Kementerian Lingkungan Hidup masih bergabung dengan Kementerian Kehutanan, fungsi pengawasan lingkungan belum berjalan optimal. Fokus pemerintah saat itu lebih banyak tersedot ke sektor kehutanan. Setelah kedua kementerian dipisahkan, fungsi pengawasan kembali dijalankan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Dari sanalah mulai terlihat banyaknya celah yang selama ini terabaikan. “Jadi waktu itu Lingkungan Hidup dengan Kehutanan digabung, sehingga peranan Lingkungan Hidup tidak terlalu di depan. Setelah dipisah, Lingkungan Hidup kembali menjalankan fungsi sesuai undang-undang dan ternyata ditemukan banyak yang terlena,” ujarnya.

Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah

Dalam paparannya, Jumhur menjelaskan hierarki tanggung jawab pengelolaan sampah. Pemerintah kabupaten dan kota memegang peran utama. Sementara itu, pemerintah provinsi bertugas melakukan pembinaan, dan pemerintah pusat menjalankan fungsi pengawasan. Namun, dalam kurun waktu sekitar satu dekade terakhir, fungsi pengawasan ini dinilai melemah. Imbasnya, kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan pengelolaan sampah ikut menurun drastis. “Nah di situlah kemudian disebut darurat sampah, karena banyak yang tidak "comply" dengan aturan yang sesungguhnya sudah ada. Perpres itu sudah jelas mengatur tugas-tugasnya,” jelasnya.

PSEL Jadi Solusi Kedaruratan Sampah

Untuk mempercepat penanganan sampah nasional, pemerintah mendorong pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di berbagai daerah. Jumhur menjelaskan, satu fasilitas PSEL dirancang mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari. Proyek yang saat ini berjalan diperkirakan dapat melayani 60 hingga 70 kabupaten/kota. Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari kebutuhan nasional. Indonesia memiliki 552 kabupaten/kota, sehingga masih banyak daerah yang memerlukan alternatif solusi pengelolaan sampah. Jumhur mengakui, proses ini tidak bisa instan. “Ini bukan hal kecil yang harus kita kerjakan. Masih ada proses lelang di daerah dan tahapan lainnya, sehingga membutuhkan waktu,” katanya. Suasana di lokasi acara tampak serius namun penuh antusiasme. Para peserta yang hadir, mulai dari akademisi hingga praktisi lingkungan, menyimak setiap pemaparan dengan saksama.

Roadmap dan Pemilahan Sampah Jadi Fokus

Selain pembangunan PSEL, pemerintah menyiapkan berbagai langkah lain. Salah satunya adalah penyusunan "roadmap" pengelolaan sampah di setiap provinsi. Pemerintah juga terus mengintensifkan kampanye pemilahan sampah dari sumber. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA) yang selama ini kewalahan. Jumhur optimistis target penanganan persoalan sampah nasional dapat tercapai. Syaratnya, seluruh pemangku kepentingan harus menjalankan program secara konsisten. “Semua langkah-langkah itu sudah ada, "roadmap" dari setiap provinsi sekarang sedang berjalan. Kampanye pemilahan sampah juga tetap berjalan. Kalau Bapak Presiden memberikan kesempatan sampai 2028-2029, insyaallah dengan kerja keras kita semua saya optimistis itu bisa kita kerjakan dengan baik,” tegas Jumhur.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar