PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung secara resmi mengembalikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto dari tersangka menjadi saksi. Perubahan status ini terjadi setelah institusi tersebut menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan membentuk tim khusus sembilan jaksa penyidik senior. Langkah ini sontak menuai kritik tajam dari publik, termasuk mantan Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto, yang menilai tindakan Kejagung sudah di luar nalar.
Kronologi Perubahan Status Hukum
Penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebelumnya ditangani oleh penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dalam proses tersebut, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, setelah kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung, status hukum keduanya berubah. Kini, Febrie dan Don Ritto kembali berstatus sebagai saksi. Perubahan ini terjadi setelah Kejagung menerbitkan tiga sprindik umum yang mencakup dugaan korupsi di beberapa proyek besar.
Tiga Sprindik Umum yang Diterbitkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik umum tersebut merupakan bagian dari proses pengambilalihan perkara. Ia menegaskan bahwa sejak sprindik diterbitkan, segala kegiatan pro justitia beralih ke penyidik kejaksaan.
"Jadi sudah dibentuk. Dan semenjak diterbitkan tiga sprindik umum maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," kata Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Lebih lanjut, Anang merinci ketiga sprindik tersebut. Sprindik umum nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Krakatau Steel. Sementara sprindik nomor 44 menyasar dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia. Adapun sprindik nomor 45 berkaitan dengan perkara Asabri dan Jiwasraya.
Reaksi Kritis dari Publik
Perubahan status hukum ini tidak luput dari sorotan. Dede Budhyarto, melalui akun media sosial X pribadinya, menyampaikan kritik pedas. Ia menyoroti bagaimana status hukum para pihak justru "turun" dari tersangka menjadi saksi setelah kasus diambil alih Kejagung.
"Kasus diambil alih Kejagung, status hukumnya 'turun' dari tersangka jadi saksi setelah Kejagung terbitkan sprindik baru," tulisnya, Kamis (16/7/2026).
Dalam unggahan yang sama, ia menambahkan komentar sinis mengenai langkah institusi Kejaksaan Agung. "Makin bodor saja kelakuan institusi itu," ungkapnya.
Implikasi dari Pengambilalihan Kasus
Pengambilalihan perkara oleh Kejagung dan pembentukan tim khusus jaksa penyidik senior menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan nama besar di lingkungan kejaksaan itu sendiri. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, meskipun di sisi lain menuai kritik karena dianggap mereduksi status hukum para tersangka sebelumnya.
Publik kini menanti langkah selanjutnya dari tim penyidik Kejagung, terutama terkait pengembangan perkara dan kemungkinan penetapan tersangka baru di masa mendatang.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima di Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Gugur Meski Tiga Sprindik Baru Terbit
Penyitaan 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar dari Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Aktivis Duga Mahar Jabatan ke Jaksa Agung
CIC Desak Polri, Kejagung, dan KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Menteri PU