PARADAPOS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkoordinasi dengan Polresta Bekasi untuk menangani kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang bocah berusia 4 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku penganiayaan adalah ibu tiri korban berinisial DM (19). KPAI mengklasifikasikan peristiwa ini sebagai filisida, yakni tindakan kekerasan ekstrem oleh orang tua yang berujung pada kematian anak.
KPAI: Ini Kasus Filisida
Komisioner KPAI Pengampu Kluster Kekerasan Fisik Psikis, Diyah Puspitarini, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Ini kasus filisida. KPAI berkoordinasi dengan Polresta Bekasi untuk penanganan kasus ini karena pelaku adalah ibu tiri," jelasnya kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Faktor Pemicu Kekerasan Ekstrem oleh Ibu Tiri
Diyah mengungkapkan bahwa kasus filisida yang melibatkan ibu sambung korban tidak terjadi begitu saja. Setidaknya ada beberapa faktor yang turut memicu tindakan tersebut.
"Maternal filisida terjadi karena faktor kurangnya dukungan dan emosional. Dan ditambah faktor ekonomi. Jelas ini karena pola asuh dan kesiapan ibu tiri juga," ujarnya.
Ia menyoroti bahwa kesiapan mental dan kemampuan mengelola emosi dari seorang ibu tiri sangat menentukan dalam pola pengasuhan. Tanpa dukungan yang memadai, tekanan ekonomi dan psikologis bisa berujung pada tindakan di luar batas.
Desakan Autopsi untuk Kejelasan Penyebab Kematian
KPAI mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengungkap penyebab pasti kematian bocah malang tersebut. Salah satu langkah yang direkomendasikan adalah melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
"Hak anak yang sudah meninggal adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya. Memang sebaiknya diautopsi untuk anak yang meninggal dengan tidak wajar," tegas Diyah.
Proses autopsi dinilai penting untuk memperkuat alat bukti dan memastikan tidak ada fakta lain yang terlewat dalam penyidikan. Hingga saat ini, kepolisian masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga untuk melakukan prosedur tersebut.
Dengan koordinasi yang terus berjalan antara KPAI dan kepolisian, publik berharap kasus ini dapat diusut secara tuntas. Langkah hukum yang transparan dan akurat diharapkan memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Selayar, 24 Penumpang Masih Hilang
Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta, Jumat 17 Juli 2026
Proyek Waste to Energy Terbesar di Dunia Mulai Dilirik Investor Global
17 Juli dalam Sejarah: Timor Timur Bergabung ke RI, Bom Mega Kuningan, hingga Tragedi MH17