PARADAPOS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 16 Juli 2026. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa, Tifauzia Tyassuma, yang dikenal luas sebagai Dokter Tifa. Suasana ruang sidang tampak tegang, namun tetap berlangsung tertib di bawah pengawasan majelis hakim.
Optimisme di Tengah Proses Hukum
Dalam keterangannya kepada awak media usai sidang, Dokter Tifa menyampaikan keyakinannya bahwa argumentasi hukum yang telah dibangun tim kuasa hukumnya memiliki dasar yang kuat. Ia menegaskan bahwa nota perlawanan yang disusun bukanlah tanpa pertimbangan matang.
"Jadi intinya kan memang kita waktu melakukan nota perlawanan itu sudah kita kaji betul ya, baik dari sisi ilmu, kemudian juga fakta-fakta dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami," ujar Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Ia berharap majelis hakim berkenan untuk menolak tanggapan dari JPU dan sebaliknya mengabulkan seluruh eksepsi yang telah diajukan oleh pihaknya. Keyakinan itu, menurutnya, lahir dari proses kajian yang cermat terhadap materi perkara.
"Jadi kami sangat optimistis InsyaAllah ya, Allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami InsyaAllah diterima. Aamiin. Mohon doanya semuanya," tuturnya dengan nada penuh harap.
Pokok Eksepsi: Dakwaan Dinilai Kabur
Pada persidangan sebelumnya yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2026, tim kuasa hukum Dokter Tifa telah membacakan eksepsi atau nota keberatan. Dalam pleidoi awal itu, mereka meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan dari JPU tidak dapat diterima.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Kuasa Hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Lebih lanjut, kubu Dokter Tifa berargumen bahwa hak menuntut dari JPU telah gugur. Alasannya, menurut mereka, telah terjadi pencabutan aduan atas perkara yang sama sebelumnya. Mereka juga menilai surat dakwaan yang disusun jaksa memiliki cacat formil.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel)," kata dia menegaskan.
Tuntutan Pemulihan Nama Baik
Tidak hanya meminta pembatalan dakwaan, tim kuasa hukum juga mendesak majelis hakim untuk menghentikan seluruh proses pemeriksaan perkara terhadap klien mereka. Mereka memandang bahwa kelanjutan proses hukum ini tidak lagi relevan.
"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma dihentikan," ucap Abdullah Alkatiri di hadapan majelis.
Sebagai konsekuensi dari penghentian perkara, pihak terdakwa juga memohon agar hakim memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Dokter Tifa seperti sedia kala. Permohonan ini menjadi bagian integral dari nota perlawanan yang telah disampaikan.
"Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula," tuturnya mengakhiri pembacaan eksepsi pada sidang pekan lalu.
Artikel Terkait
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Gugur Meski Tiga Sprindik Baru Terbit
Penyitaan 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar dari Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Aktivis Duga Mahar Jabatan ke Jaksa Agung
CIC Desak Polri, Kejagung, dan KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Menteri PU
Pengacara Bantah Uang Rp 67,2 Miliar Milik Tersangka Don Ritto, Tantang Polisi Umumkan Identitas Pengusaha