PARADAPOS.COM - Seorang pemuda berusia 31 tahun berinisial RU ditangkap polisi atas dugaan rudapaksa terhadap seorang nenek berusia 90 tahun di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Peristiwa ini terjadi pada Senin (29/6) malam di rumah korban, saat seluruh anggota keluarga sedang pergi takziah. Pelaku yang merupakan tetangga korban kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kesempatan di Balik Rumah Sepi
Peristiwa nahas itu bermula ketika korban tengah berada seorang diri di rumah. Pelaku, yang juga warga desa yang sama, diduga memanfaatkan situasi lengang tersebut untuk melancarkan aksinya. Saat itu, seluruh anggota keluarga korban sedang menghadiri acara takziah di lingkungan sekitar.
Meski korban sempat berusaha menolak, pelaku diduga menggunakan kekerasan dan ancaman untuk menundukkan perlawanan korban. Suasana malam yang sunyi di rumah korban berubah menjadi mencekam saat peristiwa itu berlangsung.
Pengakuan dan Laporan ke Perangkat Desa
“Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan masuk pemerkosaan,” kata Kapolsek Grobogan AKP Sunarto saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7).
Aksi pelaku baru terhenti ketika ia mendengar keluarga korban pulang dari takziah. Pelaku segera kabur meninggalkan lokasi. Korban yang masih dalam kondisi terkejut kemudian menceritakan peristiwa yang baru dialaminya kepada keluarganya.
Keluarga korban tidak tinggal diam. Mereka segera melaporkan kejadian tersebut kepada Perangkat Desa Sumberjatipohon. Laporan itu kemudian diteruskan ke Polsek Grobogan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Penangkapan Tanpa Perlawanan
AKP Sunarto menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan tersebut. “Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU di rumahnya tanpa perlawanan berarti. Saat melakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Kami akan menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Sunarto.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya, yang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Dengan begitu, kasus serupa dapat segera ditangani dan dicegah sebelum menimbulkan korban lebih banyak lagi.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BGN Akui Aturan Janggal Jadi Biang Polemik Pembagian Lele Mentah Program Makan Bergizi Gratis
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Bandung Siang hingga Sore, Suhu Capai 28 Derajat Celsius
Ketua KPK Minta Mahasiswa Papua Awasi Dana Otsus Rp12,69 Triliun
Istri Menteri PU Dikabarkan Minta Helikopter Dinas saat Dampingi Suami di Manado, Publik Tunggu Klarifikasi