PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung resmi memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pengelolaan keuangan PT Asabri. Pemeriksaan ini berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2026, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, sebagai tindak lanjut dari pelimpahan perkara oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Pemeriksaan Perdana di Gedung Bundar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memanggil Febrie untuk diperiksa. "Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA (Febrie Adriansyah) untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya kepada wartawan di kompleks Kejagung. Anang menambahkan bahwa Febrie memenuhi panggilan tersebut dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Pemeriksaan ini, menurut Anang, merupakan kelanjutan dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Kortastipidkor Polri. "Berdasarkan Sprindik dari Kortas Polri untuk satu perkara, yaitu terkait TPPU dari Asabri," ujarnya.
Kuasa Hukum Konfirmasi Pemeriksaan
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, juga membenarkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik khusus Kejagung sejak pagi hari. Ia mengaku mendampingi langsung proses hukum yang berjalan.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026, hanya beberapa jam setelah ia resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kortastipidkor Polri setelah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua ahli. Dalam kasus yang sama, pengusaha Don Ritto juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan dan Barang Bukti Fantastis
Kasus ini mencuat setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Beberapa tempat yang digeledah antara lain Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, rumah milik Don Ritto, hingga kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti yang nilainya cukup fantastis. Uang tunai sekitar Rp67,2 miliar diamankan dalam berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Singapura. Tak hanya itu, emas batangan seberat 74 kilogram juga turut disita sebagai bagian dari alat bukti.
Tiga Klaster Perkara yang Diusut
Penyidikan Kortastipidkor mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara korupsi besar saat Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus. Setidaknya ada tiga klaster perkara yang menjadi fokus penyidikan.
Pertama, dugaan korupsi dalam proyek batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN. Kedua, dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Asabri. Ketiga, dugaan korupsi dan penyelesaian utang PT Krakatau Steel yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah perkara ini dilimpahkan, Kejagung langsung mengambil alih penanganan. Selain menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang baru, Kejagung juga telah mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil guna memperlancar proses penyidikan dan memastikan kedua tersangka tetap berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia.
Artikel Terkait
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi
Bupati Kuansing Bantah Tahu Isi Amplop untuk Menhut Raja Juli, Klaim Tak Pernah Memberi Uang
Penolakan Menguat Terhadap Wacana KPK Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Kembalikan Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Tersangka Jadi Saksi, Publik Kritik