Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi

- Jumat, 17 Juli 2026 | 07:50 WIB
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi
PARADAPOS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026. Dalam kunjungannya, ia mengaku telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang kini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara korupsi dan pencucian uang.

Penunjukan Langsung dari Klien

Kepada awak media yang sudah menunggu di lokasi, Hotman mengonfirmasi bahwa penunjukan tersebut bersifat resmi. Ia datang bukan sekadar untuk bersilaturahmi, melainkan untuk mengecek langsung perkembangan proses hukum yang menjerat kliennya. "Resmi (ditunjuk) surat kuasa (diserahkan) pagi ini," ujar Hotman di hadapan wartawan. Ia juga menambahkan bahwa tujuan utamanya adalah memastikan apakah penyidik telah menerbitkan panggilan pemeriksaan untuk Febrie. "Baru mau nanya ada enggak panggilannya," ungkapnya singkat.

Latar Belakang Perkara

Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah ini bukan perkara sederhana. Sebelumnya, Kortastipidkor (Koordinatoriat Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) telah melimpahkan sejumlah berkas perkara ke Kejagung. Beberapa di antaranya adalah dugaan pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut-sebut memicu pemadaman listrik massal (blackout), hingga perkara mega-skandal ASABRI. Dalam pengembangan kasus-kasus tersebut, Febrie bersama Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka. Langkah Kejagung kemudian adalah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru sebagai tindak lanjut dari pelimpahan berkas tersebut.

Tim Khusus Jaksa Senior

Menanggapi kompleksitas perkara ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus. Tim ini beranggotakan sembilan jaksa senior, yang sebagian besar memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kasus berjalan profesional dan tuntas.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar