PARADAPOS.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, membantah mengetahui isi amplop yang sebelumnya diakui Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni diterima saat keduanya bertemu di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026. Pernyataan ini disampaikan Suhardiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2026. Suasana di lokasi tampak tenang, dengan Suhardiman berjalan keluar gedung ditemani kuasa hukumnya sebelum akhirnya dihadang oleh awak media.
Bantahan Berulang dari Suhardiman
Saat dicecar wartawan mengenai apakah pemberian uang dalam mata uang dolar Singapura merupakan inisiatif dirinya atau justru permintaan dari Menhut Raja Juli, Suhardiman justru mengelak dengan pertanyaan balik. “Yang mana tuh?” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang, 17 Juli 2026.
Ketika wartawan memperjelas bahwa yang dimaksud adalah uang di dalam amplop yang diduga diberikan kepada Raja Juli, Suhardiman kembali mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. “Saya nggak tahu isinya, saya nggak tahu isinya apa ya,” ujarnya dengan nada datar.
Saat wartawan menegaskan bahwa amplop tersebut diberikan olehnya, Suhardiman membantah tegas. “Bukan,” ucapnya singkat sambil melangkah menjauh.
Ketika kembali ditanya apakah isi amplop tersebut berupa dolar Singapura, Suhardiman tetap pada pendiriannya. “Nggak tahu isinya apa,” ungkapnya sembari tersenyum kecil.
Kronologi dan Temuan KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa uang yang diberikan kepada Menhut Raja Juli berasal dari pengumpulan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing. Dana tersebut kemudian diduga dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan.
Di sisi lain, Menhut Raja Juli yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengakui menerima sebuah amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026. Ia mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026, dan melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026.
KPK pun telah menyelesaikan proses analisis laporan penolakan gratifikasi dari Menhut Raja Juli. Sementara itu, penyidikan dugaan pemberian amplop masih terus diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi
Penolakan Menguat Terhadap Wacana KPK Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Kembalikan Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Tersangka Jadi Saksi, Publik Kritik
Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima di Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi