Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp50 Miliar dari Tan Kian dalam Kasus Asabri

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:00 WIB
Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp50 Miliar dari Tan Kian dalam Kasus Asabri
PARADAPOS.COM - JAKARTA. Mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara tegas membantah telah menerima aliran dana sebesar Rp50 miliar dari konglomerat Tan Kian. Bantahan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Juli 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri yang kini menjerat Febrie sebagai tersangka.

Pertanyaan Krusial soal Aliran Dana Rp50 Miliar

Dalam keterangannya kepada awak media, Hotman Paris membeberkan bahwa terdapat total 18 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya. Namun, satu poin yang paling krusial dan menjadi sorotan adalah tuduhan penerimaan uang dari pengusaha Tan Kian. "Ada 18 pertanyaan yang pada dasarnya adalah, satu menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 M lebih? Jawabannya tidak. Itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada," kata Hotman dengan nada tegas di depan gedung Kejagung. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian pertanyaan yang berkaitan dengan transaksi keuangan telah dijawab dengan lugas oleh Febrie. Tidak ada satu pun pengakuan mengenai penerimaan dana haram yang dituduhkan tersebut.

Klariikasi Status Aset dan Tempat Usaha

Tak hanya soal uang, Hotman juga menjelaskan kedudukan hukum sejumlah aset yang sempat digeledah oleh Kortas Tipidkor Polri. Salah satunya adalah Kafe de'Clan, yang disebut-sebut terkait dengan perkara PT Asabri. "Yang kedua adalah menyangkut tempat usaha apa namanya, Kafe de'Clan itu tanah sewa oleh si klien beliau (Handika), nanti dia akan menjelaskan, yaitu si Don Ritto," ujarnya. Menurut Hotman, kepemilikan dan pengelolaan tempat usaha tersebut sudah berada di tangan pihak lain, yakni Don Ritto, yang akan memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada penyidik. Hal ini menunjukkan bahwa kliennya tidak lagi memiliki kendali operasional atas lokasi tersebut.

Rumah Mewah di Sentul dan Emas 74 Kilogram

Salah satu temuan yang paling menyita perhatian publik adalah penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang menghasilkan barang bukti emas batangan seberat 74 kilogram. Terkait hal ini, Hotman memberikan penjelasan yang cukup panjang. "Yang ketiga menyangkut rumah di Sentul. Di rumah di Sentul itu sejak tahun sampai tahun 2022 housekeeping-nya pun, ART-nya pun sudah bukan Febrie yang bayar karena sudah waktu itu diberikan, dipakai oleh sama lagi Don Ritto," ucapnya. Ia menambahkan bahwa rumah tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaan fisik kliennya. Febrie, lanjut Hotman, sudah tidak lagi menanggung biaya operasional rumah tersebut sejak beberapa tahun lalu. "Sudah dipakai dan dia juga berhak renovasi. Jadi total enggak ada lagi penguasaan secara fisik," sambungnya. Dengan demikian, kliennya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas barang-barang yang ditemukan di dalam rumah tersebut, termasuk emas batangan yang nilainya fantastis itu.

Keterkaitan dengan Tempat Penukaran Uang

Selain rumah dan kafe, penyidik juga menggeledah sebuah tempat penukaran uang (money changer). Namun, Hotman dengan cepat membantah adanya kaitan antara kliennya dengan lokasi tersebut. "Demikian juga money changer juga dia tidak ada kaitan apapun," tuturnya. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh aset dan tempat usaha yang menjadi sasaran penggeledahan tidak ada sangkut pautnya dengan Febrie Adriansyah. Kuasa hukum itu optimistis bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar