PARADAPOS.COM - Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban dugaan pencabulan oleh pamannya sendiri yang berstatus sebagai ketua RT. Laporan resmi telah diterima Polres Lumajang pada Jumat (17/7/2026) malam setelah korban, yang didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, mendatangi kantor polisi. Terduga pelaku berinisial RM (56) kini masuk dalam daftar pencarian polisi setelah diduga melarikan diri.
Korban Alami Pelecehan Berulang Sejak SD
Peristiwa ini pertama kali mencuat setelah warga sekitar mulai membicarakan hubungan antara korban dan pelaku. Informasi tersebut akhirnya sampai ke telinga keluarga korban. Setelah dimintai keterangan secara intensif, korban yang berinisial WF akhirnya mengaku bahwa ia telah mengalami dugaan persetubuhan sebanyak empat kali. Yang lebih memprihatinkan, tindakan tersebut diduga sudah dimulai sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.
WF adalah warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang. Pelaku RM tinggal di lingkungan yang sama dan menjabat sebagai ketua RT setempat. Kedekatan posisi dan hubungan keluarga inilah yang diduga dimanfaatkan oleh pelaku selama bertahun-tahun.
Kuasa Hukum: Korban Sempat Takut Bicara
Kuasa hukum korban, Sifa Mutiah, menjelaskan bahwa kliennya sempat menyimpan rahasia ini karena diliputi rasa takut. Menurutnya, dugaan tindak pidana itu terjadi di beberapa lokasi yang berbeda. Setelah kejadian, korban mengaku kerap diberi sejumlah uang oleh pelaku.
"Korban baru berani mengungkapkan setelah keluarga mengetahui adanya informasi yang beredar di lingkungan sekitar. Saat ini seluruh keterangan sudah kami sampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum," ujar Sifa Mutiah.
Pernyataan itu disampaikan Sifa di hadapan awak media usai proses pelaporan di Polres Lumajang. Ia menambahkan bahwa korban saat ini masih dalam pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami.
Polisi Masih Buru Pelaku yang Kabur
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan bahwa laporan dari pihak korban sudah diterima dan tengah ditindaklanjuti. Polisi menyebut korban masih berusia 14 tahun, sedangkan terlapor berusia 56 tahun dan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Suprapto mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman atas laporan yang diterima. Pihaknya juga tengah memburu keberadaan terduga pelaku yang diduga telah meninggalkan rumahnya setelah kasus ini terungkap.
"Terduga pelaku masih dalam penyelidikan. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan diduga melarikan diri sehingga saat ini masih dalam pencarian," kata Suprapto.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum berhasil mengamankan RM. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku agar segera melapor untuk mempercepat proses penyelidikan.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Konfirmasi Febrie Adriansyah Tidak Ditahan Usai Diperiksa 18 Pertanyaan di Kasus Asabri
GIHES 2026 Digelar di Parlemen, Gontor Perkenalkan Pesantren sebagai Model Pendidikan Holistik Global
Prabowo Akan Pangkas Anggaran TNI dan Polri untuk Alihkan Dana ke Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Kuasa Hukum Kaget, Don Ritto Langsung Ditahan di Rutan Kejagung Usai Dilimpahkan Polri