Menkeu Bantah Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta: Angka Itu Kegedean

- Senin, 10 Agustus 2026 | 04:50 WIB
Menkeu Bantah Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta: Angka Itu Kegedean

PARADAPOS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah keras kabar yang menyebut gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mencapai Rp16 juta per bulan. Ia menilai angka tersebut tidak masuk akal dan terlalu besar. Pernyataan ini disampaikan Purbaya di kantornya, Jakarta, sebagai respons atas isu yang tengah ramai diperbincangkan publik. Pemerintah pun memastikan belum menetapkan angka final dan masih menyusun skema pembiayaan operasional awal koperasi tersebut.

Menkeu: Angka Itu Kegedean

Isu soal nominal fantastis untuk posisi manajer Kopdes Merah Putih langsung memantik reaksi cepat dari Menteri Keuangan. Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kabar tersebut keliru besar. Menurutnya, besaran Rp16 juta per bulan bukanlah angka yang realistis, terlebih jika dibandingkan dengan standar upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di banyak daerah.

“Kalau Rp16 juta pasti salah, kegedean kayaknya, saya denger UMP lebih sedikit aja, masih ketinggian,” ujarnya singkat di kantornya, Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti berapa nominal yang nantinya akan diterima oleh para manajer koperasi. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah menyetujui besaran gaji yang menyentuh angka Rp16 juta per bulan. Sikap tegas ini sekaligus meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat.

“Enggak sampai segitulah. Kita belum lihat angkanya, tapi enggak sampai segitu pasti. Kalau segitu ya kita enggak setujuin aja, selesai tadi UMP,” tegasnya.

Skema Pembiayaan Masih Disusun

Hingga saat ini, pemerintah memang masih mematangkan skema pembiayaan operasional awal untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah mekanisme penggajian manajer. Yang jelas, angka Rp16 juta yang beredar di publik belum menjadi keputusan resmi dari pemerintah.

Menariknya, gaji manajer Kopdes nantinya akan ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hanya saja, komitmen pembiayaan ini direncanakan hanya berlangsung selama dua tahun pertama operasional. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koperasi, Ferry Juliantono.

“(Gaji manajer bersumber dari) APBN. Sementara APBN selama 2 tahun,” kata Ferry.

Aturan Final Menunggu Perpres

Ferry Juliantono sebelumnya juga menjelaskan bahwa seluruh ketentuan teknis terkait tata kelola Kopdes Merah Putih akan diatur dalam sebuah Peraturan Presiden (Perpres). Regulasi tersebut saat ini tengah dalam tahap finalisasi di lingkungan pemerintah. Nantinya, Perpres ini akan menjadi payung hukum yang mengatur berbagai aspek pengelolaan koperasi, termasuk mekanisme penggajian manajer.

Meski demikian, Ferry belum bersedia mengungkapkan angka pasti terkait gaji manajer Kopdes. Ia hanya memastikan bahwa sumber dananya berasal dari APBN untuk dua tahun pertama. Dengan begitu, publik masih harus menunggu terbitnya Perpres untuk mengetahui kepastian nominal gaji yang akan diterima.

Dengan belum adanya ketetapan resmi, pemerintah masih memiliki ruang untuk mengkaji ulang besaran gaji yang ideal. Purbaya sendiri menegaskan bahwa angka Rp16 juta per bulan jelas terlalu tinggi. Keputusan final akan diambil setelah skema pembiayaan dan regulasi selesai disusun secara menyeluruh.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar