Samsat Keliling Polda Metro Jaya Beroperasi di 14 Titik Hari Ini, Catat Lokasi dan Jam Layannya

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:51 WIB
Samsat Keliling Polda Metro Jaya Beroperasi di 14 Titik Hari Ini, Catat Lokasi dan Jam Layannya

PARADAPOS.COM - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling pada Selasa, 18 Agustus 2026, untuk memudahkan warga di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) dalam mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ tanpa harus datang ke kantor Samsat induk. Layanan yang tersebar di 14 titik ini beroperasi dengan jam yang berbeda-beda di setiap lokasi, mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, dan hanya melayani pengesahan STNK satu tahunan, bukan perpanjangan lima tahunan atau balik nama. Setiap awal pekan, antrean kendaraan bermotor kerap terlihat mengular di halaman parkir sejumlah pusat perbelanjaan dan perkantoran di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Fenomena itu bukan tanpa sebab—warga memanfaatkan hadirnya Samsat Keliling yang memang dirancang untuk memangkas waktu dan jarak tempuh menuju kantor pelayanan pajak kendaraan. Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling Hari Ini Berdasarkan informasi yang dihimpun dari petugas di lapangan, berikut rincian titik layanan yang tersebar di tiga wilayah besar: Wilayah DKI Jakarta - Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (Pukul 08.00–14.00 WIB) - Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (Pukul 08.00–14.00 WIB) - Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (Pukul 08.00–14.00 WIB) - Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (Pukul 09.00–15.00 WIB) dan Depan TMPN Kalibata (Pukul 09.00–14.00 WIB) - Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00–14.00 WIB) Wilayah Tangerang Raya dan Tangerang Selatan - Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (Pukul 09.00–13.00 WIB) - Serpong: Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (Pukul 16.00–18.00 WIB) - Ciledug: Giant Poris Gaga Indah KT. TNG dan Metland Cyber City Cipondoh (Pukul 09.00–14.00 WIB) - Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Ktr. Kel. Pondok Betung (Pukul 09.00–12.00 WIB) - Kelapa Dua: Ktr. Kel. Medang dan Ktr. Kec. Pagedangan (Pukul 08.00–12.00 WIB) Wilayah Bekasi, Depok, dan Cinere - Kota Bekasi: KFC Zambrud (Pukul 09.00–11.00 WIB) - Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (Pukul 09.00–12.00 WIB) - Depok: Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (Pukul 08.00–12.00 WIB) - Cinere: Ktr. Kel. Pondok Petir (Pukul 08.00–12.00 WIB) Syarat dan Ketentuan Layanan Bagi warga yang hendak memanfaatkan fasilitas ini, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa. Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas meminta kelengkapan administrasi berupa KTP asli beserta fotokopinya, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Ketiga dokumen tersebut menjadi syarat mutlak sebelum proses pengesahan dilakukan. Perlu ditegaskan kembali, layanan Samsat Keliling ini hanya memproses pengesahan STNK tahunan. Sementara untuk pergantian pelat nomor kendaraan yang dilakukan lima tahun sekali atau proses balik nama, warga tetap harus mengurusnya langsung di kantor Samsat pusat. Hal ini perlu diperhatikan agar tidak ada warga yang datang dengan ekspektasi keliru dan akhirnya kecewa. Catatan dari Lapangan Dari pengamatan di sejumlah titik, antrean terpanjang biasanya terjadi pada jam-jam awal pembukaan layanan, terutama di lokasi yang berdekatan dengan pasar tradisional atau pusat perbelanjaan. Petugas di lapangan menyarankan warga untuk datang lebih awal atau memilih jam di luar jam sibuk, misalnya setelah pukul 11.00 siang, agar tidak terlalu lama menunggu. Selain itu, cuaca yang tidak menentu di musim pancaroba juga menjadi pertimbangan tersendiri. Beberapa titik layanan yang berada di ruang terbuka, seperti Lapangan Banteng atau Alun-Alun Cibodas, tidak memiliki kanopi pelindung. Warga yang datang dengan sepeda motor disarankan membawa jas hujan atau perlengkapan lain yang sekiranya dibutuhkan. Dengan adanya layanan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat. Pasalnya, selain menghindari denda keterlambatan, kepatuhan membayar pajak juga berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pendapatan asli daerah.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar