Aksi Anti-Imigran Warnai KTT SADC di Durban, Massa Desak Tindakan Tegas Pemerintah

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 03:50 WIB
Aksi Anti-Imigran Warnai KTT SADC di Durban, Massa Desak Tindakan Tegas Pemerintah

PARADAPOS.COM - Gelombang aksi anti-imigran kembali pecah di Afrika Selatan. Kali ini, unjuk rasa berlangsung di Durban pada Rabu, 19 Agustus 2026, bertepatan dengan digelarnya KTT ke-46 Komunitas Pembangunan Afrika Selatan (SADC). Massa yang tergabung dalam aksi tersebut mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam menangani keberadaan migran tanpa dokumen, sebuah isu yang telah memicu ketegangan sosial di negeri Nelson Mandela itu.

Dari pantauan di lapangan, polisi tampak berjaga dengan membentuk barisan untuk menghadang laju massa yang bergerak melintasi pusat kota Durban. Suasana tegang mewarnai jalannya aksi, meski belum ada laporan mengenai bentrokan fisik antara demonstran dan aparat keamanan.

Bendera dan Spanduk Mewarnai Aksi

Para peserta aksi tak henti-hentinya meneriakkan tuntutan mereka sambil membawa bendera Afrika Selatan dan berbagai spanduk bertuliskan pesan penolakan terhadap imigran. Aksi ini merupakan bagian dari gelombang protes serupa yang telah terjadi di sejumlah wilayah Afrika Selatan dalam beberapa bulan terakhir, menunjukkan meningkatnya sentimen publik terhadap isu imigrasi.

Kehadiran aksi ini di tengah forum regional SADC menjadi perhatian tersendiri. Pasalnya, isu pergerakan manusia lintas batas menjadi salah satu agenda sensitif yang kerap dibahas dalam pertemuan antarnegara di kawasan Afrika bagian selatan.

Ultimatum yang Ditolak Pemerintah

Sebelum aksi ini digelar, sejumlah kelompok masyarakat sempat memberikan ultimatum kontroversial. Mereka meminta seluruh warga asing tanpa dokumen resmi untuk meninggalkan Afrika Selatan paling lambat pada 30 Juni. Namun, pemerintah dengan tegas menolak ultimatum tersebut.

Penolakan itu didasari pertimbangan hukum. Pemerintah menilai ultimatum tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi memicu tindakan anarkis. Sikap pemerintah ini sekaligus menegaskan bahwa penanganan imigrasi harus dilakukan melalui jalur regulasi yang berlaku, bukan aksi main hakim sendiri.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar