paradapos.com – Baru-baru ini Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan PJ Wali Kota Bekasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan terkait pelanggaran yang dilakukan PJ Wali Kota Bekasi beserta beberapa ASN dalam sebuah foto.
Dalam foto yang beredar tersebut, PJ Wali Kota Bekasi, Raden Gani bersama beberapa Aparatur Sipil Negara memamerkan jersey bernomor 2.
Baca Juga: Viral! Prabowo Makan Malam dengan Jokowi Terekam dalam Sebuah Video, Menuai Berbagai Reaksi Warganet
Tampak Raden Gani Muhammad beserta sejumlah ASN berfoto di pinggir lapangan Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi.
Pj Wali Kota Bekasi beserta beberapa ASN mengabadikan momen tersebut, setelah melakukan pertandingan sepakbola pada Jum’at, 29 Desember 2023.
Lantas setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu langsung melaksanakan rapat pleno yang di pimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA