Baca Juga: Kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya di Mata Ahli dan Tanggapan Wapres, serta KAI
Sementara itu, pihak pelapor terkonfirmasi dari suatu kelompok yang bernama Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Bekasi.
Lantas, proses laporan dari Gerakan Pemuda Marhaenis itu sendiri sudah tercatat dalam surat laporan nomor 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.
Setelah melakukan rapat pleno, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi mengatakan bahwa akan menindak lanjut laporan tersebut.
Baca Juga: Pendaftaran CASN 2024 Resmi Dibuka, Jokowi Umumkan Kuota CPNS bagi Fresh Graduate
Lebih lanjut Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menjelaskan bahwa akan melakukan klarifikasi lebih lanjut.
“Kasus laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN secara syarat dan materil terpenuhi, maka akan melakukan tindakan klarifikasi terhadap pelanggar,” ujar Sodikin, pada Kamis, 4 Januari 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA