Baca Juga: Kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya di Mata Ahli dan Tanggapan Wapres, serta KAI
Sementara itu, pihak pelapor terkonfirmasi dari suatu kelompok yang bernama Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Bekasi.
Lantas, proses laporan dari Gerakan Pemuda Marhaenis itu sendiri sudah tercatat dalam surat laporan nomor 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.
Setelah melakukan rapat pleno, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi mengatakan bahwa akan menindak lanjut laporan tersebut.
Baca Juga: Pendaftaran CASN 2024 Resmi Dibuka, Jokowi Umumkan Kuota CPNS bagi Fresh Graduate
Lebih lanjut Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menjelaskan bahwa akan melakukan klarifikasi lebih lanjut.
“Kasus laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN secara syarat dan materil terpenuhi, maka akan melakukan tindakan klarifikasi terhadap pelanggar,” ujar Sodikin, pada Kamis, 4 Januari 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024