KPK Periksa Mantan Wabup Sukoharjo dan Delapan Pejabat soal Dugaan Pemerasan Etik Suryani

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 13:50 WIB
KPK Periksa Mantan Wabup Sukoharjo dan Delapan Pejabat soal Dugaan Pemerasan Etik Suryani

PARADAPOS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Sukoharjo periode 2021-2025, Agus Santosa, pada Jumat, 21 Agustus 2026. Ia diperiksa bersama delapan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani. Pemeriksaan digelar di Kantor Perwakilan BPKP Yogyakarta, sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat sore kemarin.

Hari itu, penyidik antirasuah tampak sibuk memeriksa sejumlah nama yang pernah atau masih menduduki posisi strategis di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Selain Agus Santosa, delapan pejabat yang turut diperiksa adalah Kabid SD Dinas Pendidikan Sulistyo Budi Wijoyo, Kasatpol PP Sunarto, Kasubbag Rumah Tangga dan Perlengkapan Setda Wiwit Jeri Cahyono, serta Sekda Pemkab Sukoharjo tahun 2024, Widodo. Tak berhenti di situ, penyidik juga memanggil Plt Inspektur Daerah Suyadi Widodo, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan periode 2023-2025 Proboningsih Dwi Danarti, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Iwan Setiyono, serta Kadis Pangan Endang Tien Maryuni.

Kehadiran mereka merupakan rangkaian panjang dari pengungkapan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Juli 2026. Operasi senyap yang berlangsung di kawasan Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri itu berhasil mengamankan tiga tersangka. Mereka adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, serta Kabag Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.

Modus Pemerasan Lewat Insentif Pajak

Dari konstruksi perkara yang dibangun penyidik, Etik Suryani diduga kuat menyalahgunakan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Alih-alih menjadi hak para pegawai, insentif tersebut justru dijadikan alat pemerasan terhadap jajaran pegawai BPKAD. Richard Tri Handoko diduga menjadi eksekutor di lapangan, memerintahkan para pegawai untuk menyerahkan 'upeti' hingga 40 persen dari total insentif yang mereka terima.

Modus ini bukanlah hal baru di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Sejumlah sumber menyebut praktik serupa telah berlangsung lama, bahkan diduga melestarikan pola yang diterapkan oleh bupati terdahulu yang tak lain adalah suami Etik sendiri. Yang menarik, penarikan 'upeti' ini menggunakan jargon-jargon rahasia yang hanya dipahami oleh kalangan internal. Beberapa kalimat seperti "tambahan upah pungut kae ono tho?", "kowe mrene kan ora bayar", hingga "padakno karo bapak" menjadi semacam kode yang lazim digunakan.

Kode Sandi "Golekno 500 Akhir Tahun"

Praktik pemerasan tak hanya menyasar insentif BPKAD. Etik Suryani juga diduga memerintahkan Tri Mulyo untuk memungut setoran rutin dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengumpulan dana ini dijalankan dengan sangat hati-hati menggunakan kode sandi "golekno 500 akhir tahun". Frasa itu merupakan instruksi terselubung untuk mengumpulkan dana segar sebesar Rp500 juta setiap penghujung tahun dari para kepala OPD.

Dari seluruh rangkaian perbuatan tersebut, KPK menaksir kerugian yang cukup signifikan. Sepanjang kurun 2021-2026, Etik Suryani diperkirakan telah mengantongi uang hasil pemerasan insentif BPKAD hingga Rp2,93 miliar. Sementara dari sektor 'pajak' OPD, ia ditengarai meraup sekitar Rp840 juta pada periode 2024-2026. Jumlah tersebut belum termasuk dana Rp1,2 miliar yang dihimpun Richard pada 2022-2024.

Pemeriksaan terhadap Agus Santosa dan delapan pejabat lainnya hari ini menjadi sinyal bahwa KPK serius mengurai seluruh aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Publik tentu berharap proses hukum ini berjalan transparan dan tuntas, mengingat kasus ini menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan di Sukoharjo.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar