Polda Riau Libatkan Lima Ahli untuk Perkuat Penyidikan Karhutla di Lahan PT TKWL Bengkalis

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 21:50 WIB
Polda Riau Libatkan Lima Ahli untuk Perkuat Penyidikan Karhutla di Lahan PT TKWL Bengkalis

PARADAPOS.COM - Polda Riau menghadirkan lima ahli dari disiplin ilmu berbeda untuk memperkuat penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Kebakaran yang melanda kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) pada awal Agustus 2026 itu kini memasuki babak baru dengan pendekatan ilmiah yang lebih mendalam. Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan keterlibatan para pakar ini merupakan langkah serius untuk mengungkap perkara secara komprehensif, bukan sekadar mencari kambing hitam. Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, langsung turun ke lapangan bersama para ahli. Mereka bergerak tidak hanya mengandalkan laporan visual, tetapi juga melakukan serangkaian pemeriksaan teknis yang mendalam. Langkah ini diambil mengingat kompleksitas kasus karhutla yang sering kali sulit dibuktikan tanpa dukungan data ilmiah yang kuat. "Penanganan perkara karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif," kata Ade, Jumat, 21 Agustus 2026. Kolaborasi Lintas Keilmuan Lima ahli yang dilibatkan memiliki spesialisasi yang saling melengkapi. Prof. Bambang Hero Saharjo ditempatkan sebagai ahli kebakaran hutan, sementara Prof. Basuki Wasis dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengisi posisi ahli kerusakan lingkungan. Selain itu, ada Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun yang fokus pada aspek perkebunan, serta seorang ahli pemetaan yang bertugas memastikan akurasi data spasial. Masing-masing ahli memiliki tugas yang terukur. Tim mengidentifikasi titik awal api, menganalisis pola kebakaran, hingga meneliti kondisi lahan dan vegetasi sebelum dan sesudah kejadian. Faktor-faktor yang diduga menjadi pemicu kebakaran juga menjadi perhatian utama dalam pemeriksaan ini. Pendekatan Ilmiah di Lapangan Di lokasi, para ahli tidak hanya melakukan inspeksi visual. Mereka melakukan kajian mendalam untuk mengukur tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Ahli perkebunan, misalnya, memeriksa karakteristik dan kondisi lahan secara detail, sementara ahli pemetaan bekerja memastikan luas serta batas wilayah yang benar-benar terdampak api. Hasil temuan di lapangan ini nantinya akan menjadi pijakan utama dalam proses hukum. Ade menegaskan bahwa keterangan dan hasil kajian para ahli akan digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik akan mencocokkan seluruh hasil pemeriksaan tersebut dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, termasuk menelusuri hubungan antara lokasi kebakaran, penyebab pastinya, kondisi lahan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. "Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan," tegasnya. Langkah Polda Riau ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor lingkungan tidak bisa dilakukan secara setengah-setengah. Dengan melibatkan para akademisi dan praktisi, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang tengah berjalan ini.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar