Pemerintah Rilis FAQ Perjanjian Dagang dengan AS, Jelaskan Manfaat dan Komitmen Impor

- Minggu, 22 Februari 2026 | 05:00 WIB
Pemerintah Rilis FAQ Perjanjian Dagang dengan AS, Jelaskan Manfaat dan Komitmen Impor

PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi merilis penjelasan lengkap mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal dengan Amerika Serikat (ART) melalui dokumen tanya jawab (FAQ). Rilis ini merupakan respons atas berbagai pertanyaan dan kekhawatiran pelaku usaha serta masyarakat terkait dampak perjanjian terhadap industri dalam negeri. Dokumen dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu menjabarkan 22 poin krusial, mulai dari latar belakang negosiasi, manfaat, hingga komitmen pembukaan akses pasar bagi produk AS, termasuk isu sensitif seperti impor ayam, beras, dan penyesuaian kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Latar Belakang dan Proses Negosiasi

Langkah pemerintah melakukan negosiasi berawal dari keputusan unilateral Amerika Serikat pada 2 April 2025, yang mengenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen kepada negara-negara penyebab defisit perdagangan, termasuk Indonesia. Menghadapi situasi yang berpotensi mengancam daya saing ekspor dan kelangsungan kerja jutaan tenaga kerja, pemerintah memilih jalur diplomasi daripada retaliasi.

Setelah negosiasi intensif, tercapai kesepakatan penurunan tarif menjadi 19 persen pada Juli 2025, yang kemudian berujung pada penandatanganan perjanjian ART oleh kedua presiden pada 19 Februari 2026. Perjanjian ini akan berlaku efektif 90 hari setelah proses ratifikasi di masing-masing negara selesai dan dapat dievaluasi serta diamandemen sewaktu-waktu berdasarkan kesepakatan bersama.

Manfaat Strategis bagi Indonesia

Di balik komitmen yang diberikan, pemerintah menegaskan sejumlah manfaat strategis yang diperoleh Indonesia. Manfaat utama adalah pengembalian daya saing ekspor, dengan produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, dan karet mendapatkan pengecualian dari tarif resiprokal AS. Sektor tekstil juga mendapat akses melalui mekanisme kuota tarif nol persen.

Selain itu, perjanjian ini diharapkan dapat menarik investasi teknologi tinggi, khususnya di sektor teknologi informasi, alat kesehatan, dan farmasi, melalui penyesuaian kebijakan dan deregulasi. Pemerintah menekankan bahwa komitmen penerapan Strategic Trade Management justru menjadi sinyal positif bagi dunia usaha mengenai komitmen Indonesia menciptakan ekosistem bisnis yang aman dan terpercaya.

Komitmen dan Pembukaan Akses Pasar

Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia memberikan komitmen pembukaan akses pasar yang signifikan. Sebanyak 99 persen produk asal AS akan masuk dengan tarif nol persen setelah perjanjian berlaku. Pemerintah juga berkomitmen menyederhanakan hambatan non-tarif, terkait perizinan impor, TKDN, dan pengakuan standar.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, “Pemerintah menegaskan perjanjian ini ditempuh untuk menjaga daya saing ekspor dan melindungi jutaan tenaga kerja, sekaligus membuka peluang investasi baru, khususnya di sektor teknologi tinggi.”

Di sisi lain, lanjutnya, “ART juga membawa konsekuensi pembukaan akses pasar dan komitmen impor yang memerlukan pengawasan agar tidak mengganggu industri dalam negeri.”

Komitmen tersebut mencakup pembelian komoditas energi seperti batu bara metalurgi, LPG, dan minyak mentah, serta pesawat terbang dan produk pertanian AS untuk keperluan industri tertentu.

Merespons Kekhawatiran Impor Produk Pertanian

Isu impor produk pertanian menjadi salah satu sorotan paling sensitif. Pemerintah memberikan penjelasan rinci untuk meredam kekhawatiran. Untuk impor beras khusus AS, komitmen hanya 1.000 ton, yang dinilai sangat kecil dibandingkan produksi nasional dan realisasinya tetap bergantung pada permintaan pasar domestik.

Sementara untuk ayam, yang diimpor adalah Grand Parent Stock (GPS) untuk pembibitan dan bagian-bagian tertentu serta daging giling (mechanically deboned meat) sebagai bahan baku industri olahan. Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan yang mengorbankan peternak lokal.

“Tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri domestik,” tegas pemerintah dalam dokumen FAQ tersebut, seraya menyatakan prioritas tetap pada perlindungan peternak dan kestabilan harga nasional.

Begitu pula dengan impor jagung, yang ditujukan khusus untuk industri makanan dan minuman dengan spesifikasi mutu tertentu, guna menjamin kelancaran produksi sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap PDB dan lapangan kerja.

Klirifikasi atas Isu Produk Lainnya

Pemerintah juga meluruskan sejumlah mispersepsi. Impor minuman alkohol AS dinilai proporsional karena porsinya hanya sekitar 7 persen dari total impor minuman beralkohol Indonesia, dan tetap tunduk pada pengawasan ketat BPOM. Sementara isu pakaian bekas diklarifikasi bahwa yang diizinkan adalah shredded worn clothing (SWC) atau kain perca yang sudah dihancurkan untuk bahan baku daur ulang industri tekstil, bukan pakaian bekas pakai.

Untuk mengantisipasi potensi lonjakan impor, kedua negara membentuk forum Council on Trade and Investment yang akan bertemu secara berkala guna membahas implementasi perjanjian, termasuk jika terjadi gangguan stabilitas pasar.

Penjagaan Terhadap Regulasi dan Kepentingan Domestik

Pemerintah menegaskan bahwa berbagai kebijakan perlindungan konsumen dan industri dalam negeri tetap dipertahankan. Transfer data lintas batas tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tanpa penyerahan kedaulatan data. Sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman AS juga tetap berlaku, dengan pengakuan terhadap skema Mutual Recognition Agreement yang sudah ada.

Di bidang kesehatan, pengakuan terhadap izin edar dari FDA AS dimaksudkan untuk menghindari duplikasi pengujian, namun produk tetap wajib melalui proses administrasi dan pengawasan BPOM. Kebijakan TKDN pun tidak dihapus, melainkan tetap berlaku dalam konteks pengadaan pemerintah, bukan untuk seluruh barang di pasar ritel.

“Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” jelas dokumen tersebut.

Pemerintah juga menampik isu ekspor mineral mentah, justru mendorong kerja sama hilirisasi dan pengolahan di dalam negeri. Terkait perusahaan platform digital, kewajiban kerja sama dengan perusahaan pers tetap dimungkinkan melalui skema lain di luar lisensi berbayar, dengan opsi penerapan pajak digital untuk mendukung literasi dan jurnalisme dalam negeri.

Ruang Lingkup dan Kesepakatan Komersial

Poin terakhir dokumen FAQ menegaskan bahwa ART murni membahas kerja sama perdagangan dan investasi, tanpa menyentuh isu geopolitik, keamanan, atau kedaulatan. Kesepakatan komersial yang dicapai mencakup pembelian produk energi, pesawat terbang, dan produk pertanian AS dengan nilai kontrak yang telah disepakati, sebagai upaya menyeimbangkan perdagangan dan menjamin pasokan produk esensial bagi industri dalam negeri.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar