Gus Yaqut Yakin Hakim Tipikor Objektif, Bantah Perintahkan Pungutan Fee Haji

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:00 WIB
Gus Yaqut Yakin Hakim Tipikor Objektif, Bantah Perintahkan Pungutan Fee Haji

PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan bersikap objektif dalam memeriksa perkaranya. Pernyataan ini disampaikan usai agenda sidang pembacaan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Jumat (21/8/2026). Dalam kesempatan itu, ia juga membantah telah memerintahkan pihak mana pun untuk mencari keuntungan pribadi dari skema fee percepatan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Suasana ruang sidang berlangsung tegang namun tetap kondusif. Gus Yaqut hadir dengan mengenakan kemeja putih dan peci hitam, duduk tenang di kursi pesakitan. Ia mengawali pernyataannya dengan menegaskan sikap menghormati langkah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyampaikan tanggapan atas perlawanannya. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan adalah bagian dari dinamika yang harus dihadapi dengan kepala dingin.

Keyakinan pada Independensi Hakim

Di hadapan awak media, Gus Yaqut menuturkan bahwa dirinya tidak ingin berprasangka terhadap jalannya persidangan. Ia lebih memilih untuk menyerahkan segala sesuatunya kepada pertimbangan majelis hakim yang dianggapnya memiliki kapasitas untuk menilai perkara secara arif dan bijaksana. "Kami sangat percaya dan yakin majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif, arif, dan bijaksana. Sambil menunggu putusan ini tentu saya akan terus berserah diri kepada Allah dan tawakal," ujarnya dengan nada tenang.

Pernyataan tersebut menjadi penegas sikapnya di tengah tekanan publik yang cukup besar. Gus Yaqut enggan berkomentar banyak mengenai substansi tanggapan jaksa yang meminta hakim untuk menolak eksepsinya. Ia lebih memilih untuk fokus pada proses pembuktian di persidangan dan menganggap bahwa apa yang disampaikan jaksa adalah bagian dari mekanisme hukum yang wajar.

Bantahan atas Tuduhan Fee dan Skema Kuota

Pada kesempatan yang sama, Gus Yaqut secara tegas membantah telah mengeluarkan perintah atau instruksi kepada siapapun untuk mencari keuntungan dari fee percepatan atau bentuk lainnya terkait pelaksanaan ibadah haji. Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang dijalaninya selama menjabat sebagai Menteri Agama selalu berpedoman pada aturan dan prosedur yang berlaku. Bantahan ini disampaikannya untuk meluruskan asumsi publik yang berkembang di media.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai kompleksitas pembagian kuota haji tambahan. Menurutnya, keputusan tersebut tidak bisa diambil sepihak oleh Pemerintah Indonesia. Ada mekanisme diplomasi dan kesepakatan bilateral yang harus dilalui dengan pemerintah Arab Saudi sebagai tuan rumah penyelenggaraan ibadah haji.

"Artinya apa? Bahwa dalam hal ini Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia ini adalah ultimate authority, tanpa persetujuan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, pembagian berapapun tidak akan pernah bisa," pungkasnya.

Pernyataan ini sekaligus menyindir anggapan bahwa penambahan kuota haji bisa dengan mudah dikendalikan oleh individu tertentu di dalam negeri. Gus Yaqut menekankan bahwa posisi Indonesia dalam negosiasi internasional memiliki batasan-batasan yang tidak bisa dilanggar, dan semua keputusan harus melalui persetujuan kerajaan.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan putusan atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Gus Yaqut. Publik masih menunggu bagaimana majelis hakim akan menilai keberatan yang diajukan oleh mantan politisi PKB tersebut.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar