Bupati Gowa Bantah 15 Pejabat OPD Dinonaktifkan, Tegaskan Hanya Satu Inspektur yang Dibebaskan Sementara

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:00 WIB
Bupati Gowa Bantah 15 Pejabat OPD Dinonaktifkan, Tegaskan Hanya Satu Inspektur yang Dibebaskan Sementara

PARADAPOS.COM - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, secara tegas membantah isu yang menyebut 15 pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa dinonaktifkan. Klarifikasi ini disampaikan langsung di hadapan awak media pada Jumat, 21 Agustus 2026, merespons rumor yang sempat mengaitkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Andy Azis, dan Inspektur Inspektorat Daerah, Syahrul Syahrir, dalam gelombang pencopotan massal. Meski demikian, pemerintah daerah mengonfirmasi adanya tindakan disiplin berupa pembebasan sementara terhadap satu pejabat, yang dasar hukumnya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 800.1.6.2/1802/2026.

Suasana di lingkungan Sekretariat Kabupaten Gowa pada Jumat siang itu memang terasa berbeda. Sejak pagi, telepon seluler para pegawai tak henti berdering—bukan karena urusan dinas, melainkan kabar yang beredar cepat dari satu grup percakapan ke grup lainnya. Nama-nama pejabat eselon II dan III disebut-sebut telah dicoret dari daftar jabatan, memicu tanda tanya besar di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum.

Namun, di tengah riuh spekulasi itu, Bupati Sitti Husniah angkat bicara. Dengan nada tegas dan sedikit meninggi, ia membantah seluruh narasi yang berkembang. "Tidak benar ada yang dinonjobkan," ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya. Pernyataan singkat itu sontak meredam sebagian besar keresahan yang sempat memuncak.

Fokus pada Satu Kasus Disiplin

Klarifikasi Bupati Gowa tersebut memang tidak serta-merta menutup seluruh persoalan. Pemerintah Kabupaten Gowa justru mengakui adanya proses penegakan disiplin yang sedang berjalan, meski hanya menyasar satu orang pejabat. Mereka yang disebut-sebut dalam rumor—termasuk Sekda Andy Azis—dipastikan tidak tersentuh kebijakan tersebut.

Langkah yang diambil bukanlah pencopotan jabatan permanen, melainkan pembebasan sementara. Kebijakan ini tertuang dalam SK yang ditandatangani pada hari yang sama, 21 Agustus 2026, di Sungguminasa. Keputusan tersebut menyasar Syahrul Syahrir, yang kesehariannya menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.

Pegawai dengan pangkat Pembina Tingkat I atau golongan IV/b itu dibebaskan dari tugasnya lantaran adanya indikasi awal pelanggaran disiplin tingkat berat. Meski begitu, proses ini masih berada pada tahap pemeriksaan, dan belum ada putusan final yang dijatuhkan.

Alasan di Balik Pembebasan Sementara

Kebijakan ini tentu tidak diambil tanpa pertimbangan matang. Pemerintah daerah memiliki alasan yang jelas dan terukur, terutama untuk menjaga integritas proses pemeriksaan itu sendiri. Dengan dibebaskannya Syahrul dari jabatannya, tim pemeriksa diharapkan dapat bekerja secara optimal tanpa adanya potensi hambatan atau intervensi dari pihak internal.

Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Gowa. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa proses penegakan disiplin tidak mengganggu kinerja organisasi secara keseluruhan. Keputusan ini berlaku efektif sejak ditetapkan hingga seluruh rangkaian pemeriksaan dinyatakan selesai.

Perlu ditegaskan, meskipun jabatannya dibebaskan sementara, hak-hak kepegawaian Syahrul Syahrir tetap dipenuhi sesuai dengan kaidah perundang-undangan yang berlaku. Artinya, ia tidak kehilangan statusnya sebagai ASN dan tetap menerima hak-hak administratifnya selama proses berlangsung.

Menunggu Informasi Resmi

Di tengah simpang-siur informasi yang beredar, Sekretaris Daerah Gowa, Andy Azis Peter, justru memilih untuk bersikap hati-hati. Ia mengimbau seluruh pihak untuk tidak mudah percaya pada kabar yang belum tentu kebenarannya dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah daerah.

"Belum saya lihat SK-nya yang lain. Sebentar diinfokan," tuturnya singkat melalui pesan instan saat dikonfirmasi wartawan. Pernyataan yang ringkas namun sarat makna ini seolah menjadi penegas bahwa tidak ada keputusan lain yang sedang disiapkan selain yang telah diumumkan.

Hingga berita ini diturunkan, suasana di lingkungan Pemkab Gowa berangsur kondusif. Para pegawai kembali menjalankan aktivitasnya seperti biasa, dan isu penonaktifan massal mulai meredup. Namun, publik tetap menaruh perhatian pada perkembangan pemeriksaan terhadap Inspektur Inspektorat Daerah, mengingat posisinya yang strategis dalam pengawasan internal pemerintahan.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar