Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani menjelaskan maksud dari penilaian predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik bagi pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Sumbar tersebut.
"Diantaranya adalah mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik yang mencakup pemenuhan standar pelayanan, maklumat layanan serta sistem informasi pelayanan publik, sarana-prasarana dan fasilitas.
"Selain itu juga berkaitan dengan pelayanan khusus, pengelola pengaduan, penilaian kinerja, visi-misi serta motto pelayanan, atribut, kompetensi pelaksana dan pelayanan terpadu," jelasnya.
Adapun tujuan umum penilaian adalah sebagai upaya perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan sesuai dari maksud penilaian, sambung Yefni.
"Untuk penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman ini dilaksanakan pada 25 kementerian, 15 lembaga dan 548 pemerintah daerah. Kategori penilaian terbagi dari kualitas tertinggi, tinggi, hingga kualitas sedang, rendah dan terendah. Harapannya tentu bagaimana pemerintah daerah, kementerian atau lembaga di Indonesia senantiasa melakukan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publiknya," harapnya.
Dalam kegiatan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar tersebut, juga hadir para Bupati/Wali Kota yang menerima piagam penghargaan sesuai kategori penilaian.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA