Subadria menegaskan bahwa dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo hanya tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000, jauh dari klaim yang disebutkan oleh Anies.
Anies Baswedan dilaporkan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
Bawaslu telah mengonfirmasi penerimaan laporan terhadap Anies Baswedan dan akan melakukan kajian mendalam terkait hal ini sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jagung Rebus yang Penting untuk Diketahui
Sementara itu, Muhaimin Iskandar, cawapres nomor urut 1, menyayangkan adanya laporan terkait pernyataan dalam debat.
Ia menekankan pentingnya menghormati forum debat tanpa perlu membawa perbedaan pandangan ke ranah di luar debat.
"Setiap capres harus mampu menerima pernyataan lawan debatnya tanpa perlu mengajaknya ke forum lain di luar debat. Forum debat harus dihormati tanpa melakukan 'playing victim'," ujar Muhaimin.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: idncitizen.com
Artikel Terkait
Waspada Siklon Tropis BMKG: Potensi Hujan Ekstrem & Angin Kencang Ancam Pesisir Jawa-NTT
Jadwal Piala Dunia U-17 2025 Hari Ini: Qatar vs Italia, Argentina vs Belgia, Kapan Indonesia Main?
Trump Akan Terima Ahmad Al Sharaa di Gedung Putih, Dukungan AS untuk Suriah Baru
Laba Bank Jago (ARTO) Tembus Rp199 Miliar, Naik 132% di Kuartal III 2025