Untuk para lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek.
Bagi yang memiliki umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS 2024 yaitu maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-IV; 30 tahun untuk S-2 dan S-2 profesi; dan 28 tahun untuk S-1 profesi.
Syarat umum lainnya memiliki tinggi badan minimal 162 cm untuk pria, 157 cm untuk perempuan.
Selain itu, belum pernah menikah secara hukum positif, hukum agama, maupun hukum adat. Bagi peserta perempuan belum pernah hamil atau melahirkan.
Para peserta yang diterima wajib bisa untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.
Peserta seleksi SIPPS 2024 yang dinyatakan lulus bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sewaktu.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA